Pembuang bayi di WC masjid tertangkap

Kamis, 31 Oktober 2013 - 03:15 WIB
Pembuang bayi di WC masjid tertangkap
Pembuang bayi di WC masjid tertangkap
A A A
Sindonews.com - Setelah bekerja selama tiga hari, akhirnya anggota Polres Maros berhasil membekuk pelaku pembuangan bayi di toilet Mesjid Babussalam, pada Minggu 27 Oktober 2013.

Menurut Kasat Reskrim AKP Imran, pelaku pembuangan bayi itu adalah SWN (27) ibunda bayi tersebut. Dia bekerja sebagai security disalah satu perusahaan di PT Kima. Keberadaan pelaku sebagai security diungkap polisi, setelah menyelidiki kasus tersebut. Sebelumnya, polisi sempat mendatangi beberapa bidan praktik swasta.

Dari pemeriksaan, terungkap awal kejadian pembuangan bayi perempuan itu. Pada hari Sabtu 26 Oktober 2013, sekira pukul 22.30 Wita, pelaku bersama dua orang lainnya mendatangi tempat praktik BPS Hj Irawati, di Lingkungan Taipeng.

Pelaku datang dengan membawa bayi perempuan yang baru dilahirkan, dengan kondisi tali pusar belum dipotong, dan dibungkus dengan menggunakan sarung. Melihat kondisi bayi yang memperihatinkan, perawat mengambil tindakan medis seperti pemasangan infus, pemotongan tali pusar, pembersihan bayi, dan memasukkannya ke dalam inkubator.

"Pada saat mendapatkan perawatan medis, bayi itu meninggal dunia, sekira pukul 02.30 Wita. Oleh bidan yang menjaga, meminta agar bayi itu dikebumikan. Maka, datanglah seorang laki-laki yang mengaku bapak anak itu untuk mengambilnya, dan berjanji akan dikebumikan di Daya Makassar," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (30/10/2013).

Hanya saja, pelaku sama sekali tidak mengubur anak itu. Tetapi malah membuangnya di toilet mesjid. Hingga saat ini, polisi masih mengorek keterangan, dan motif peletakan jenazah bayi tak berdosa ini di toilet WC.

Polisi sendiri masih mendalami kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal 342 yakni seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan, karena takut akan ketahuan bahwa dia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya. Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu menurut pengakuan dari salah satu tersangka, AC yang merupakan kekasih SWN, dia bukanlah bapak biologis dari bayi malang yang diletakkan di toilet. Pasalnya, dirinya bertemu dengan SWN, disaat SWN telah berbadan dua.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6342 seconds (0.1#10.140)