Pengedar sabu jaringan Lapas Tanjung Gusta tertangkap

Rabu, 30 Oktober 2013 - 19:41 WIB
Pengedar sabu jaringan...
Pengedar sabu jaringan Lapas Tanjung Gusta tertangkap
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita 205 gram sabu senilai Rp200 juta.

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Rabu 30 Oktober 2013 siang, meringkus dua orang kurir narkotika jenis sabu asal Aceh, di Perumahan Kelapa Gading, Blok B, Jalan Kelambir 5, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua tersangka, masing masing Zafrizal warga Kelambir Lima, Kecamatan Medan Sunggal, dan Zulfikar Saputra warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Dari kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 205 gram sabu, timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, berbagai jenis kartu chip telepon, dan satu unit komputer jinjing.

Dari hasil penyidikan petugas, sabu-sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Kota Medan. Peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan. Tertangkapnya kedua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan sejumlah kasus sebelumnya yang pernah diungkap oleh BNN.

Badan Narkotika Provinsi Sumut, kini akan meningkatkan penjagaan di kawasan pesisir pantai yang diduga menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, baik dari Provinsi Aceh, maupun dari negara jiran Malaysia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1988 seconds (0.1#10.140)