Laporan keuangan parpol masih amburadul
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah partai politik masih belum melakukan standarisasi laporan keuangan partai. Sehingga, potensi terjadinya korupsi sangat tinggi karena tidak ada transpransi publik.
Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Faizal mengatakan, dari hasil studi di Yogyakarta ada sembilan parpol yang tidak menenuhi standar laporan keuangan partai.
Padahal, parpol adalah badan publik yang tentunya memiliki tanggung jawab ke publik.
"Laporan keuangan parpol tidak sesuai dengan standar akutansi yang ada. Padahal, undang-undang kan disebutkan bahwa parpol harus melaporkan kekuangannya baik pengeluaran maupun sumbernya," kata Faizal dalam diskusi Keterbukaan Informasi Parpol di Surabaya, Rabu (30/10/2013).
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang diatur dalam undang-undang terebut. Yakni, neraca, kas parpol dan laporan realisasi. Tapi sebagaian parpol hanya melalui sebagian saja. Itupun, tidak sesuai dengan standar akutansi yang ada. Termasuk laporan sumber pendanaan parpol.
Sumber pendanaan parpol ada dari iuran anggota, sumbangan anggota, tokoh dan tentunyan juga sumber dari APBN dan APBD.
"Tapi hanya yang bersumber dari APBD dan APBN saja yang dilaporkan. sementara sumbangan-sumbangan lainnya tidak," katanya.
Pengaruhnya adalah potensi terjadinya KKN ketika tokoh atau kader tersebut duduk di sebuah lembaga publik. Artinya, para tokoh atau anggota parpol memiliki utang budi sehingga harus mengembalikan dalam bentuk uang.
Ketika sumber-sumber keuangan itu dilaporkan dan dikelola secara transparan maka masyarakat juga akan turut memantau. Apalagi di era saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Sementara di level pusat, KPK masih belum melakukan studi. Sehinga masih belum ada data yang bisa dirilis. Tentunya, ada upaya-upaya KPK untuk masuk ke wilayah itu.
KHusus untuk Jawa Timur, KPK melakukan pendidikan Pemilih dan Pemilu yang beritegritas. "Saat itu kita lakukan sebelum pelaksanaan Pilgub," tukasnya.
Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Faizal mengatakan, dari hasil studi di Yogyakarta ada sembilan parpol yang tidak menenuhi standar laporan keuangan partai.
Padahal, parpol adalah badan publik yang tentunya memiliki tanggung jawab ke publik.
"Laporan keuangan parpol tidak sesuai dengan standar akutansi yang ada. Padahal, undang-undang kan disebutkan bahwa parpol harus melaporkan kekuangannya baik pengeluaran maupun sumbernya," kata Faizal dalam diskusi Keterbukaan Informasi Parpol di Surabaya, Rabu (30/10/2013).
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang diatur dalam undang-undang terebut. Yakni, neraca, kas parpol dan laporan realisasi. Tapi sebagaian parpol hanya melalui sebagian saja. Itupun, tidak sesuai dengan standar akutansi yang ada. Termasuk laporan sumber pendanaan parpol.
Sumber pendanaan parpol ada dari iuran anggota, sumbangan anggota, tokoh dan tentunyan juga sumber dari APBN dan APBD.
"Tapi hanya yang bersumber dari APBD dan APBN saja yang dilaporkan. sementara sumbangan-sumbangan lainnya tidak," katanya.
Pengaruhnya adalah potensi terjadinya KKN ketika tokoh atau kader tersebut duduk di sebuah lembaga publik. Artinya, para tokoh atau anggota parpol memiliki utang budi sehingga harus mengembalikan dalam bentuk uang.
Ketika sumber-sumber keuangan itu dilaporkan dan dikelola secara transparan maka masyarakat juga akan turut memantau. Apalagi di era saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Sementara di level pusat, KPK masih belum melakukan studi. Sehinga masih belum ada data yang bisa dirilis. Tentunya, ada upaya-upaya KPK untuk masuk ke wilayah itu.
KHusus untuk Jawa Timur, KPK melakukan pendidikan Pemilih dan Pemilu yang beritegritas. "Saat itu kita lakukan sebelum pelaksanaan Pilgub," tukasnya.
(lns)