Istri Kapolres tertangkap sedang transaksi narkoba

Rabu, 30 Oktober 2013 - 16:04 WIB
Istri Kapolres tertangkap sedang transaksi narkoba
Istri Kapolres tertangkap sedang transaksi narkoba
A A A
Sindonews.com - Istri Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Eka Djuaedi, Selvi (41), ditangkap jajaran Polres Gowa, setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Bersama dia, turut diamankan Ian (48), istri anggota Polres Gowa Aiptu Anwar Sulaiman.

Penangkapan terhadap kedua istri anggota polisi tersebut, berlangsung di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Karetappa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, sekira pukul 02.00 Wita.

Dari tangan keduanya, turut diamankan 13 paket sabu-sabu siap pakai, satu unit timbangan digital, alat isap narkoba, dan satu plastik pirex sabu sebagai alat bukti. Barang bukti tersebut, ditemukan dalam tas Selvi, sebanyak 12 paket sabu. Sedangkan satu paket dan alat isap lainnya, ditemukan di dalam rumah Aiptu Sulaiman.

"Benar, dua wanita yang ditangkap itu istri seorang pejabat di Polres Halut, berpangkat AKBP dengan inisial ED. Sedangkan yang satunya istri Aiptu AS, anggota Polres Gowa," kata Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetya, kepada wartawan, Rabu (30/10/2013).

Dari dalam rumah oknum bintara Polri tersebut, juga ditemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan, berserta enam butir peluru tajam. Barang bukti lainnya, ditemukan di laci lemari pakaian, pintu kamar, serta di dalam tas make-up rumah oknum anggota itu.

Informasi yang dihimpun wartawan menyubutkan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan akan adanya transaksi, dan pesta sabu-sabu di sekitar TKP.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolres pun memerintahkan kepada Kasat Narkoba AKP Ahmad Mahdan, dan Kasat Intelkam Sulaiman, memimpin razia di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Setelah mengintai cukup lama, petugas yang berpakaian preman ini pun menangkap Selvi di depan rumah Aiptu Anwar.

Setelah digeledah, ditemukan 12 paket sabu-sabu di dalam tasnya. Kemudian, polisi mendobrak pintu rumah Aiptu Anwar, dan menemukan barang bukti lainnya. Saat penggerebekan itu, Aiptu Anwar sedang tak berada di rumahnya. Yang ada hanya istrinya, dan Ian. Saat penggerebekan, keduanya berada di ruang tamu.

"Selain dua perempuan yang kita amankan, kita juga periksa Aiptu AS di Mapolres," ungkapnya.

Hingga kemarin, status ketiganya masih sebatas saksi, dan belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Ahmad Mahdan menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengirim barang bukti sabu-sabu dan tes urine ke Labfor Mabes Polri Cabang Makassar. "Setelah ada hasil dari labfor, baru kita tetapkan status orang yang kita amankan ini," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, penangkapan terhadap istri Kapolres Halut AKBP Eka, merupakan bukti keprofesionalan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

"Ini bukti penyidik tidak tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kita ungkap dan proses sesuai peranannya masing-masing," tandasnya.

Selvi diketahui tinggal di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Namun belum diketahui pasti keberadaannya di rumah Aiptu Anwar, dengan membawa 12 paket sabu-sabu.

"Seluruhnya masih kita selidiki. Termasuk apa kaitannya antara ketiganya. Kalau memang terbukti menggunakan atau transaksi sabu, pasti kita jerat," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar Arman menyebutkan, kasus di atas merupakan pelajaran berharga untuk masyarakat. Kejahatan narkotika tidak memandang bulu, baik itu masyarakat biasa, berpendidikan, atau pun pejabat sekali pun.

"Siapa yang mentalnya tipis dan lengah, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjerat kejahatan narkoba," beber Arman.

Granat Makassar, juga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan di Polres Gowa, dengan menangkap dua istri polisi, serta satu oknum polisi yang diduga kuat terlibat narkoba.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6928 seconds (0.1#10.140)