Gubernur Kaltim masih pertimbangkan usulan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak mengaku masih mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak terkait persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Dia mengatakan usulan tersebut sudah dibahas melalui jalur tripartit oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim beberapa waktu lalu.
Pada rapat pleno Depeprov Kaltim di dalamnya terdapat unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh.
Dari pertemuan itu ada usulan hasil tripartit yang sudah menetapkan tentang besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kemudian ada usulan dari serikat pekerja dan organisasi buruh yang lain.
“Usulan tersebut tentunya akan saya pertimbangkan. Bahwa pada prinsipnya saya setuju sesuai dengan undang-undang, buruh harus diberi penghasilan yang layak,” kata Awang, Selasa (30/10/2013).
Untuk itu, Awang mengaku selalu mendorong agar pertemuan tersebut menetapkan KHL terlebih dulu. Nantinya, UMP ditetapkan seratus persen dari KHL. Dia meminta agar para buruh bisa bersabar menunggu keputusan dalam beberapa hari ke depan.
Semua usulan akan dipertimbangkan dan diputuskan yang terbaik untuk buruh.
“Besarannya memang belum ditentukan, nantilah pada 1 November akan diketahui keputusannya. Saya akan mengambil keputusan sesuai dengan berbagai pertimbangan yang ada. Jika dulu penentuannya lewat musyawarah dengan buruh, sekarang juga dilakukan secara musyawarah, namun lewat Depeprov,” katanya.
Secara pribadi, Awang Faroek mengatakan dirinya akan memberikan upah buruh yang berkecukupan dan layak. Sama halnya seperti pekerja di media massa. Tidak mungkin wartawan akan bekerja baik jika penghasilan tidak layak.
Sementara itu, terkait usulan Serikat Pekerja Kahutindo yang menginginkan kenaikan UMP sebesar Rp2,8 juta, Awang Faroek memastikan hal itu sudah dibahas secara tripartit di rapat pleno Deperindo, sehingga cukup dibahas pada forum tersebut.
“Tapi yakinlah, saya akan mengambil keputusan terbaik. Tentunya juga melalui pertimbangan-pertimbangan dari sejumlah pimpinan daerah di Kaltim,” pungkasnya.
Dia mengatakan usulan tersebut sudah dibahas melalui jalur tripartit oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim beberapa waktu lalu.
Pada rapat pleno Depeprov Kaltim di dalamnya terdapat unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh.
Dari pertemuan itu ada usulan hasil tripartit yang sudah menetapkan tentang besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kemudian ada usulan dari serikat pekerja dan organisasi buruh yang lain.
“Usulan tersebut tentunya akan saya pertimbangkan. Bahwa pada prinsipnya saya setuju sesuai dengan undang-undang, buruh harus diberi penghasilan yang layak,” kata Awang, Selasa (30/10/2013).
Untuk itu, Awang mengaku selalu mendorong agar pertemuan tersebut menetapkan KHL terlebih dulu. Nantinya, UMP ditetapkan seratus persen dari KHL. Dia meminta agar para buruh bisa bersabar menunggu keputusan dalam beberapa hari ke depan.
Semua usulan akan dipertimbangkan dan diputuskan yang terbaik untuk buruh.
“Besarannya memang belum ditentukan, nantilah pada 1 November akan diketahui keputusannya. Saya akan mengambil keputusan sesuai dengan berbagai pertimbangan yang ada. Jika dulu penentuannya lewat musyawarah dengan buruh, sekarang juga dilakukan secara musyawarah, namun lewat Depeprov,” katanya.
Secara pribadi, Awang Faroek mengatakan dirinya akan memberikan upah buruh yang berkecukupan dan layak. Sama halnya seperti pekerja di media massa. Tidak mungkin wartawan akan bekerja baik jika penghasilan tidak layak.
Sementara itu, terkait usulan Serikat Pekerja Kahutindo yang menginginkan kenaikan UMP sebesar Rp2,8 juta, Awang Faroek memastikan hal itu sudah dibahas secara tripartit di rapat pleno Deperindo, sehingga cukup dibahas pada forum tersebut.
“Tapi yakinlah, saya akan mengambil keputusan terbaik. Tentunya juga melalui pertimbangan-pertimbangan dari sejumlah pimpinan daerah di Kaltim,” pungkasnya.
(lns)