Hamili gadis, Bripka S terancam dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah memastikan Bripka S, anggota Unit Intelkam Polsek Bandungan, melakukan pelanggaran berat terkait kehamilan seorang remaja putri, V (19).
"Itu sudah jelas dihamili. Wong anak gadis orang kok diperlakukan seperti itu," ungkap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Hendra Supriatna, kepada KORAN SINDO, Rabu (30/10/2013).
Terkait unsur pidana, Hendra mengatakan semua itu tergantung pelapor, yakni V tersebut.
"Tapi untuk internalnya, (Bripka S) itu bisa kena kode etik. Dimana sanksi terberatnya adalah pecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, V yang merupakan warga Dusun Banyukuning, Kaliwinong, Bandungan, Kabupaten Semarang, melaporkan Bripka S, anggota Unit Intelkam Polsek Bandungan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Selasa (29/10).
V melapor karena merasa ditipu Bripka S, yang berjanji menikahinya namun malah menghindar. Saat ini V mengaku hamil dua bulan dari hasil hubungannya dengan Bripka S.
V dikenalkan dengan Bripka S oleh kakak V. Mereka mengenal saat mengurus SKCK di Unit Intelkam Polsek Bandungan. Bripka S mengaku masih lajang, hingga akhirnya pacaran dengan V.
Selama pacaran itu, V mengaku sudah berhubungan intim layaknya suami isteri dengan Bripka S sebanyak 15 kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat di rumah kontrakan Bripka S, di rumah V dan 12 kali di sebuah vila di kawasan Bandungan.
Saat V mengandung, Bripka S sulit ditemui terkesan menghindar. Tak hanya itu, ternyata Bripka S itu sudah punya istri dan anak.
"Itu sudah jelas dihamili. Wong anak gadis orang kok diperlakukan seperti itu," ungkap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Hendra Supriatna, kepada KORAN SINDO, Rabu (30/10/2013).
Terkait unsur pidana, Hendra mengatakan semua itu tergantung pelapor, yakni V tersebut.
"Tapi untuk internalnya, (Bripka S) itu bisa kena kode etik. Dimana sanksi terberatnya adalah pecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, V yang merupakan warga Dusun Banyukuning, Kaliwinong, Bandungan, Kabupaten Semarang, melaporkan Bripka S, anggota Unit Intelkam Polsek Bandungan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Selasa (29/10).
V melapor karena merasa ditipu Bripka S, yang berjanji menikahinya namun malah menghindar. Saat ini V mengaku hamil dua bulan dari hasil hubungannya dengan Bripka S.
V dikenalkan dengan Bripka S oleh kakak V. Mereka mengenal saat mengurus SKCK di Unit Intelkam Polsek Bandungan. Bripka S mengaku masih lajang, hingga akhirnya pacaran dengan V.
Selama pacaran itu, V mengaku sudah berhubungan intim layaknya suami isteri dengan Bripka S sebanyak 15 kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat di rumah kontrakan Bripka S, di rumah V dan 12 kali di sebuah vila di kawasan Bandungan.
Saat V mengandung, Bripka S sulit ditemui terkesan menghindar. Tak hanya itu, ternyata Bripka S itu sudah punya istri dan anak.
(lns)