Hamili gadis, Bripka S terancam dipecat

Rabu, 30 Oktober 2013 - 13:35 WIB
Hamili gadis, Bripka...
Hamili gadis, Bripka S terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah memastikan Bripka S, anggota Unit Intelkam Polsek Bandungan, melakukan pelanggaran berat terkait kehamilan seorang remaja putri, V (19).

"Itu sudah jelas dihamili. Wong anak gadis orang kok diperlakukan seperti itu," ungkap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Hendra Supriatna, kepada KORAN SINDO, Rabu (30/10/2013).

Terkait unsur pidana, Hendra mengatakan semua itu tergantung pelapor, yakni V tersebut.

"Tapi untuk internalnya, (Bripka S) itu bisa kena kode etik. Dimana sanksi terberatnya adalah pecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, V yang merupakan warga Dusun Banyukuning, Kaliwinong, Bandungan, Kabupaten Semarang, melaporkan Bripka S, anggota Unit Intelkam Polsek Bandungan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Selasa (29/10).

V melapor karena merasa ditipu Bripka S, yang berjanji menikahinya namun malah menghindar. Saat ini V mengaku hamil dua bulan dari hasil hubungannya dengan Bripka S.

V dikenalkan dengan Bripka S oleh kakak V. Mereka mengenal saat mengurus SKCK di Unit Intelkam Polsek Bandungan. Bripka S mengaku masih lajang, hingga akhirnya pacaran dengan V.

Selama pacaran itu, V mengaku sudah berhubungan intim layaknya suami isteri dengan Bripka S sebanyak 15 kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat di rumah kontrakan Bripka S, di rumah V dan 12 kali di sebuah vila di kawasan Bandungan.

Saat V mengandung, Bripka S sulit ditemui terkesan menghindar. Tak hanya itu, ternyata Bripka S itu sudah punya istri dan anak.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)