Polda Jateng akui oknum Resmob aniaya warga
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jawa Tengah mengakui luka-luka yang diderita Ristianto (26) warga Gamasan RT1/RW2,Kelurahan Bandungan,Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, karena dianiaya oknum Reserse Mobil (Resmob) Polsek Bandungan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai keterangan untuk kasus itu.
"Keterangan masih kami terus cari. Itu betul dianiaya oleh oknum anggota Polsek Bandungan bukan anggota Polres Semarang. Itu penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi KORAN SINDO melalui telepon seluler, Rabu (30/10/2013).
Luka-luka yang diderita Ristianto, kata Hendra, dipastikan dianiaya oleh oknum reserse tersebut.
"Hasil medis sudah ada. Tapi nanti biar dokter saja yang menyampaikan. Nama-nama anggota yang menganiaya sudah ada, nanti biar disampaikan Kabid Humas, sudah saya sms kan nama-namanya," lanjutnya.
Hendra menegaskan proses hukum atas polisi itu terus berjalan.
"Nanti jika pidananya terbukti, bisa sanksi kode etik itu. Tahu kan ancaman maksimalnya, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tambahnya.
Sebelumnya, korban melapor di SPKT Polda Jawa Tengah pada Selasa (29/10). Ia dituduh mencuri 90 gram emas dan dianiaya hingga sekujur tubuhnya lebam.
Namun nyatanya tidak terbukti dan dilepaskan keesokan harinya. Korban dibawa pihak keluarga untuk dirawat di Ruang Melati RSUD Ambarawa.
Korban diketahui sehari-hari bekerja membantu ayahnya membuat arang. Terkait pencurian, itu korbannya bernama Rusmin, yang tak lain adalah saudara korban.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai keterangan untuk kasus itu.
"Keterangan masih kami terus cari. Itu betul dianiaya oleh oknum anggota Polsek Bandungan bukan anggota Polres Semarang. Itu penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi KORAN SINDO melalui telepon seluler, Rabu (30/10/2013).
Luka-luka yang diderita Ristianto, kata Hendra, dipastikan dianiaya oleh oknum reserse tersebut.
"Hasil medis sudah ada. Tapi nanti biar dokter saja yang menyampaikan. Nama-nama anggota yang menganiaya sudah ada, nanti biar disampaikan Kabid Humas, sudah saya sms kan nama-namanya," lanjutnya.
Hendra menegaskan proses hukum atas polisi itu terus berjalan.
"Nanti jika pidananya terbukti, bisa sanksi kode etik itu. Tahu kan ancaman maksimalnya, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tambahnya.
Sebelumnya, korban melapor di SPKT Polda Jawa Tengah pada Selasa (29/10). Ia dituduh mencuri 90 gram emas dan dianiaya hingga sekujur tubuhnya lebam.
Namun nyatanya tidak terbukti dan dilepaskan keesokan harinya. Korban dibawa pihak keluarga untuk dirawat di Ruang Melati RSUD Ambarawa.
Korban diketahui sehari-hari bekerja membantu ayahnya membuat arang. Terkait pencurian, itu korbannya bernama Rusmin, yang tak lain adalah saudara korban.
(lns)