Melawan petugas, residivis curanmor ditembak kakinya

Rabu, 30 Oktober 2013 - 12:41 WIB
Melawan petugas, residivis...
Melawan petugas, residivis curanmor ditembak kakinya
A A A
Sindonews.com - Tersangka pencurian sepeda motor, Bambang Wariyono (39) terpaksa ditembak di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dari kejaran Sat Reskrim Polres Cilacap.

Tersangka warga Desa Karangsari, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, ini merupakan penjahat spesialis pencurian sepeda motor lintas Kabupaten.

Saat di periksa petugas, Bambang mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cilacap dan Brebes. Tersangka mengaku nekat mencuri motor untuk selanjutnya dijual dan uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya.

"Ya satu motor saya jual Rp2 juta. Uang hasil jual motor saya buat senang-senang dan "nggendak"," ujarnya, Rabu (30/10/2013).

Sebelumnya, Bambang telah medekam dipenjara selama 1 tahun karena kasus yang sama. Namun, meringkuk dipenjara tak membuatnya jera. Dia kembali berulah dengan mencuri sepeda motor yang di parkir di dalam rumah warga.

Dalam mejalankan aksinya, tersangka menggunakan obeng untuk mencongkel pintu, selanjutnya membawa kabur motor curiannya dengan menggunakan kunci aslinya yang menancap di motor.

"Obeng cuma buat nyongkel jendela, kalau motornya saya pakai kunci asli. Jika kunci tergantung di motor, saya bisa mengambilnya kurang dari 10 menit," katanya.

Dari tangan tersangka petugas menyita lima buah sepeda motor hasil kejahatan serta obeng yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi mengatakan, selain tersangka, seorang penadah juga berhasil diamankan.

Namun, untuk penadah beserta barang bukti empat buah sepeda motor, sudah dilimpahkan ke Polres Brebes.

"Tersangka dan sebuah motor kita tahan di sini, tapi untuk penadah dan empat motor lainnya sudah kita limpahkan ke Polres Brebes. Karena aksi pencurian yang dilakukan tersangka juga terjadi di wilayah Brebes," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cilacap.
(lns)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved