Melawan petugas, residivis curanmor ditembak kakinya

Rabu, 30 Oktober 2013 - 12:41 WIB
Melawan petugas, residivis...
Melawan petugas, residivis curanmor ditembak kakinya
A A A
Sindonews.com - Tersangka pencurian sepeda motor, Bambang Wariyono (39) terpaksa ditembak di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dari kejaran Sat Reskrim Polres Cilacap.

Tersangka warga Desa Karangsari, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, ini merupakan penjahat spesialis pencurian sepeda motor lintas Kabupaten.

Saat di periksa petugas, Bambang mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cilacap dan Brebes. Tersangka mengaku nekat mencuri motor untuk selanjutnya dijual dan uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya.

"Ya satu motor saya jual Rp2 juta. Uang hasil jual motor saya buat senang-senang dan "nggendak"," ujarnya, Rabu (30/10/2013).

Sebelumnya, Bambang telah medekam dipenjara selama 1 tahun karena kasus yang sama. Namun, meringkuk dipenjara tak membuatnya jera. Dia kembali berulah dengan mencuri sepeda motor yang di parkir di dalam rumah warga.

Dalam mejalankan aksinya, tersangka menggunakan obeng untuk mencongkel pintu, selanjutnya membawa kabur motor curiannya dengan menggunakan kunci aslinya yang menancap di motor.

"Obeng cuma buat nyongkel jendela, kalau motornya saya pakai kunci asli. Jika kunci tergantung di motor, saya bisa mengambilnya kurang dari 10 menit," katanya.

Dari tangan tersangka petugas menyita lima buah sepeda motor hasil kejahatan serta obeng yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi mengatakan, selain tersangka, seorang penadah juga berhasil diamankan.

Namun, untuk penadah beserta barang bukti empat buah sepeda motor, sudah dilimpahkan ke Polres Brebes.

"Tersangka dan sebuah motor kita tahan di sini, tapi untuk penadah dan empat motor lainnya sudah kita limpahkan ke Polres Brebes. Karena aksi pencurian yang dilakukan tersangka juga terjadi di wilayah Brebes," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cilacap.
(lns)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
7 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
7 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
7 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
8 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
11 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
11 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved