Melawan petugas, residivis curanmor ditembak kakinya

Rabu, 30 Oktober 2013 - 12:41 WIB
Melawan petugas, residivis...
Melawan petugas, residivis curanmor ditembak kakinya
A A A
Sindonews.com - Tersangka pencurian sepeda motor, Bambang Wariyono (39) terpaksa ditembak di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dari kejaran Sat Reskrim Polres Cilacap.

Tersangka warga Desa Karangsari, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, ini merupakan penjahat spesialis pencurian sepeda motor lintas Kabupaten.

Saat di periksa petugas, Bambang mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cilacap dan Brebes. Tersangka mengaku nekat mencuri motor untuk selanjutnya dijual dan uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya.

"Ya satu motor saya jual Rp2 juta. Uang hasil jual motor saya buat senang-senang dan "nggendak"," ujarnya, Rabu (30/10/2013).

Sebelumnya, Bambang telah medekam dipenjara selama 1 tahun karena kasus yang sama. Namun, meringkuk dipenjara tak membuatnya jera. Dia kembali berulah dengan mencuri sepeda motor yang di parkir di dalam rumah warga.

Dalam mejalankan aksinya, tersangka menggunakan obeng untuk mencongkel pintu, selanjutnya membawa kabur motor curiannya dengan menggunakan kunci aslinya yang menancap di motor.

"Obeng cuma buat nyongkel jendela, kalau motornya saya pakai kunci asli. Jika kunci tergantung di motor, saya bisa mengambilnya kurang dari 10 menit," katanya.

Dari tangan tersangka petugas menyita lima buah sepeda motor hasil kejahatan serta obeng yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi mengatakan, selain tersangka, seorang penadah juga berhasil diamankan.

Namun, untuk penadah beserta barang bukti empat buah sepeda motor, sudah dilimpahkan ke Polres Brebes.

"Tersangka dan sebuah motor kita tahan di sini, tapi untuk penadah dan empat motor lainnya sudah kita limpahkan ke Polres Brebes. Karena aksi pencurian yang dilakukan tersangka juga terjadi di wilayah Brebes," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cilacap.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)