Polisi tunggu gelar perkara tahan suami siri Eva

Rabu, 30 Oktober 2013 - 01:28 WIB
Polisi tunggu gelar...
Polisi tunggu gelar perkara tahan suami siri Eva
A A A
Sindonews.com - Rencana penahanan terhadap pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Imran Ramli, baru akan diputuskan usai gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Wahyudi Rahman mengatakan, ada sejumlah pertimbangan sehingga penyidik belum melakukan penahanan pada pemeriksaan awal.

Di antaranya, polisi masih berharap ada upaya mediasi antara Imran, dengan istrinya, yakni Andi Herlina dalam kasus dugaan kekerasan yang telah dilakukannya.

Kedua, polisi menilai, saat ini Imran masih memiliki anak kecil yang harus dirawat. Selain itu, Imran juga masih sebagai kepala rumah tangga.

Namun pertimbangan itu, akan kembali dibicarakan saat gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Keputusan ditahan pada pemeriksaan berikutnya, ada pada gelar perkara nanti," katanya kepada wartawan, SElasa (29/10/2013).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan KDRT Parepare AS Oedin mengatakan, seandainya bukan pejabat, mungkin saja Imran ditahan.

Dia mengaku, tidak ingin menanggapi terlalu jauh, mengenai tidak ditahannya Imran. "Soal penahanan, itu ranahnya polisi," tegasnya.

Diketahui kasus ini bermula saat istri sah Imran, Andi Herlina melaporkan suaminya ke Polres Parepare, karena telah melakukan kekerasan, pada Minggu 20 Oktober 2013 lalu.

Pangkal persoalannya, saat itu Herlina menanyakan kesuaminya, soal status nikah sirihnya dengan Maria Eva. Lantaran masalah itulah, Imran kemudian menganiaya istrinya.

Saat ini, Imran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 44 Ayat I Undang-Undang KDRT terkait kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 279 KUHP karena menikah lagi, tanpa sepengetahuan istri sahnya dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2718 seconds (0.1#10.140)