TNI bongkar gudang penyimpanan 25 ton solar ilegal

Selasa, 29 Oktober 2013 - 21:24 WIB
TNI bongkar gudang penyimpanan...
TNI bongkar gudang penyimpanan 25 ton solar ilegal
A A A
Sindonews.com - Petugas TNI dari Koramil 08/Makassar menggerebek sebuah bangunan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal di Jalan Gunung Lokon Kec Makassar, Selasa (29/10/2013).

Dalam sebuah showroom penjualan mobil bekas tersebut, diamankan sebanyak satu tangki sedang dan dua tangki besar yang ditaksir memuat sebanyak 25.000 liter atau 25 ton BBM jenis solar.

Gudang BBM ilegal yang berkedok sebagai showroom mobil tersebut merupakan milik Frans, yang merupakan warga Jalan Gunung Bawakaraeng.

Ditemukan pula satu truk mobil tangki warna biru bernopol DD 9946 AK dan 10 bak penampungan air yang diduga bekas penyimpanan solar.

Saat itu, beberapa petugas TNI tengah melakukan patroli di sekitar Jalan Gunung Lokon dan Sungai Poso. Saat melintas di depan TKP, kemudian mendapati beberapa orang melakukan aktivitas bongkar muat BBM.

"Karena curiga, anggota lalu masuk ke showroom itu, dan mendapati tiga tangki besar yang berisi solar," ungkap Danramil 08/Makassar Kapten TNI Husaini.

Perwira pertama TNI ini menduga keras, ribuan liter solar ilegal ini sengaja ditampung terlebihdahulu, kemudian rencananya akan dijual ke sejumlah pabrik dan industri.

"Dari hasil penyelidikan awal, ini akan dijual ke sejumlah pabrik ke KIMA (Kawasan Industri Makassar)," terangnya.

Lebih jauh, Husaini enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus BBM ilegal tersebut, karena telah diserahkan penanganannya ke Polrestabes Makassar.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, mengatakan pihaknya telah menutup aktivitas gudang solar tersebut dengan memasang police line.

Beberapa warga yang berada di TKP saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes, untuk mengusut asal usul serta akan dikemanakan ribuan liter solar ini.

"Kita sudah pasang police line. Kasusnya sudah kita tangani," beber Anwar.

Jika terbukti, Polrestabes Makassar akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, gabungan penyidik Polrestabes Makassar dan Polsekta Manggala menyita sedikitnya enam ton atau 6.000 liter bahan bahar minyak (BBM) ilegal, Senin (30/9) lalu.

Ribuan liter BBM jenis solar tersebut diamankan di Jalan Antang Jaya Blok B No 10 Kecamatan Manggala. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam empat unit kendaraan truk, yang terparkir di depan salah satu rumah warga.
(rsa)
Berita Terkait
Gudang Penimbunan BBM...
Gudang Penimbunan BBM di Pringsewu Digerebek, Seminggu Untung Rp7 Juta
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, 800 Liter Pertalite Disita
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Penimbunan Ribuan Liter BBM dan LPG Bersubsidi
Berantas Oknum Penimbun...
Berantas Oknum Penimbun BBM Subsidi, Pertamina Minta Warga Melapor Jika Ada Pelanggaran
Selewengkan Solar Bersubsidi,...
Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
BBM Langka Sepekan Terakhir,...
BBM Langka Sepekan Terakhir, Polres Bangka Barat Tegaskan Penimbun Bakal Disanksi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved