Sekda Kota Semarang diduga lakukan penipuan Rp1 M
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Trihananto dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, karena diduga melakukan penipuan sekira Rp1 miliar.
Kasus penipuan itu bermodus kontrak sewa lahan videotron, di kawasan Simpanglima, Kota Semarang. Dia dilaporkan Direktur CV Alumaga Kota Semarang Jeffry Fransiskus (26), pada Kamis 24 Oktober 2013.
Dalam laporannya, warga Jalan Villa Payung Indah A 83, Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, itu menyatakan pelaku melakukan dugaan penipuan kontrak sewa lahan periode Mei 2011 hingga Juni 2012 yang bernilai Rp1.028.160.000.
“Betul, kami laporkan itu Adi Trihananto. Itu kejadian sudah lama memang, dugaan penipuan. Nilainya sampai Rp1 miliar,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/10/2013).
Berdasarkan laporan itu, Adi Trihananto diketahui tinggal di Jalan Borobudur Selatan VI RT03/RW13, Kembangarum, Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun, Adi Trihananto menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR). Adi juga sempat menjabat sebagai Asisten 1 Administrasi Pemerintahan, sebelum menjadi Sekda Kota Semarang.
“Kami diminta Adi Trihananto untuk membayar uang sewa lahan di titik reklame Simpanglima itu. Kami pun membayar, saat kontrak habis, kami akan perpanjang. Ternyata tidak ada biaya sewa. Dari sinilah ada dugaan penipuan, sehingga kami lapor polisi,” lanjutnya.
Pada laporan itu, beberapa saksi juga ada dalam laporan. Di antaranya seorang PNS Polrestabes Semarang bernama Atik dan AKBP I Ketut Suwitra, mantan Kabag Ops Polrestabes Semarang yang sekarang menjabat Kapolres Purbalingga.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Akan kami cek. Pastinya laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya.
Kasus penipuan itu bermodus kontrak sewa lahan videotron, di kawasan Simpanglima, Kota Semarang. Dia dilaporkan Direktur CV Alumaga Kota Semarang Jeffry Fransiskus (26), pada Kamis 24 Oktober 2013.
Dalam laporannya, warga Jalan Villa Payung Indah A 83, Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, itu menyatakan pelaku melakukan dugaan penipuan kontrak sewa lahan periode Mei 2011 hingga Juni 2012 yang bernilai Rp1.028.160.000.
“Betul, kami laporkan itu Adi Trihananto. Itu kejadian sudah lama memang, dugaan penipuan. Nilainya sampai Rp1 miliar,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/10/2013).
Berdasarkan laporan itu, Adi Trihananto diketahui tinggal di Jalan Borobudur Selatan VI RT03/RW13, Kembangarum, Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun, Adi Trihananto menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR). Adi juga sempat menjabat sebagai Asisten 1 Administrasi Pemerintahan, sebelum menjadi Sekda Kota Semarang.
“Kami diminta Adi Trihananto untuk membayar uang sewa lahan di titik reklame Simpanglima itu. Kami pun membayar, saat kontrak habis, kami akan perpanjang. Ternyata tidak ada biaya sewa. Dari sinilah ada dugaan penipuan, sehingga kami lapor polisi,” lanjutnya.
Pada laporan itu, beberapa saksi juga ada dalam laporan. Di antaranya seorang PNS Polrestabes Semarang bernama Atik dan AKBP I Ketut Suwitra, mantan Kabag Ops Polrestabes Semarang yang sekarang menjabat Kapolres Purbalingga.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Akan kami cek. Pastinya laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya.
(san)