Mantan Manager PLN Jateng dituntut 5 tahun penjara

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 15:38 WIB
Mantan Manager PLN Jateng...
Mantan Manager PLN Jateng dituntut 5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan manager PLN Jateng- DIY, Bambang Supriyanto dituntut lima tahun enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp200 juta atau ganti masa tahanan dua bulan kurungan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Kamis (24/10) malam itu, Penuntut Umum, Kusri menilai terdakwa Bambang secara meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Bambang Supriyanto dimejahijauhkan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan Saluruan Udara Tengangan Tinggi (SUTET) 500 KV Pedan-Tasikmalaya (bagian Sutet jalur Selatan Jawa).

Proyek yang dikerjakan pada 2006 ini dinilai merugikan negara sebesar Rp11.862.477.200.

Kerugian ini ditimbulkan atas kebijakan Bambang membayar ganti rugi tanaman yang tingginya di bawah tiga meter. Hal ini dinilai Jaksa menyalahi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.975 tahun 1999.

Dalam Permen tersebut, ganti rugi hanya untuk warga tanaman dengan ketinggian di atas tiga meter.

Merasa tidak bersalah, Bambang pun menghadirkan saksi ahli dari Direktur Konstruksi PLN Pusat, Narsi Sebayang. Selain itu, dia juga menghadirkan mantan Wakil Sekretaris Kabinet, Erman Rajagukuguk, pakar Hukum Pidana UI Jakarta, serta Philipus Hadjon ahli hukum Tata Negara dari Unair Surabaya.

Keterangan para pakar ini meringankan Bambang Supriyanto. Meski demikian tidak mengurungkan niat penuntut umum untuk memenjarakan Bambang Supriyanto.

Penasihat Hukum terdakwa Bambang Supriyanto, Jansen Sitindaon meyakin kliennya akan bebas, sebab dalam penuntutan tersebut terkesan dipaksakan.
"Apalagi tidak terbukti ada kerugian negara," katanya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endang Sri W, didampingi Hakim Anggota Hastopo dan Hakim Adhoc Sinintha Sibarani. Majelis Hakim mengagendakan sidang berikut untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Diketahui Bambang Supriyanto diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV dan 150 KV di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Pada Oktober 2006 sampai Januari 2007, karena menyetujui pengeluaran dana pembayaran ganti rugi tanaman warga yang diterjang proyek SUTET.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)