Terdakwa Bupati Batanghari non aktif masih bebas
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah dituntut 1,6 tahun dalam kasus pengadaan armada damkar 2004, namun hingga kini Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah belum ditahan.
Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri masih lemah.
Seringkali Kejari tidak tegas, meski sudah terdakwa dan sudah mengeluarkan tuntutan, tapi Abdul Fattah masih saja tidak ditahan.
"Kalau tipikor ditangani kejaksaan inilah kelemahaan kita, kalo KPK sudah ditahan. Kejaksaan harus diatur itu. Kejaksaan paling banyak tersangka," katanya, Jumat (25/10/2013).
Terkait apakah ada hubungannya status Abdul Fattah yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari sehingga tidak ditahan, Ruhut menegaskan jika permasalahan itu ada di kejaksaan daerah.
"Kau jangan salahkan kami, salahkan itu kejaksaan yang menanganinnya. Itulah kejaksaan di daerah itu harus bekerja yang benar, akhirnya menjadikan ketergantungan KPK terus. Itu yang menjadi masalaah, kan dia melanglang buana terus gimana mau ditahan," tegas Ruhut.
Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri masih lemah.
Seringkali Kejari tidak tegas, meski sudah terdakwa dan sudah mengeluarkan tuntutan, tapi Abdul Fattah masih saja tidak ditahan.
"Kalau tipikor ditangani kejaksaan inilah kelemahaan kita, kalo KPK sudah ditahan. Kejaksaan harus diatur itu. Kejaksaan paling banyak tersangka," katanya, Jumat (25/10/2013).
Terkait apakah ada hubungannya status Abdul Fattah yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari sehingga tidak ditahan, Ruhut menegaskan jika permasalahan itu ada di kejaksaan daerah.
"Kau jangan salahkan kami, salahkan itu kejaksaan yang menanganinnya. Itulah kejaksaan di daerah itu harus bekerja yang benar, akhirnya menjadikan ketergantungan KPK terus. Itu yang menjadi masalaah, kan dia melanglang buana terus gimana mau ditahan," tegas Ruhut.
(lns)