Laporan pelanggaran CPNS di Jabar minim
A
A
A
Sindonews.com - Laporan pelanggaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 minim.
Sejak dibuka 18 September 2013, Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat baru menerima satu laporan resmi dari warga.
"Sangat disayangkan dari dibukanya pos pengaduan cpns 2013, hanya satu laporan yang masuk," ungkap Assisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Fitry Agustine, Kamis (24/10/13).
Adapun laporan yang masuk, kata Fitry, hanya berupa kilasan melalui pesan singkat.
"Memang ada yang laporan dari sms, mereka melaporkan adanya sejumlah pelanggaran tapi laporannya tidak lengkap. Ketika ditelepon balik, nomornya tidak bisa dihubungi," jelasnya.
Sementara itu satu laporan yang masuk ke Ombudsman yakni ditujukan pada Dinas Pertamanan dan Pemakanan Kota Bandung. Salah seorang calon pelamar mengeluhkan adanya kecurangan pada proses penerimaan pegawai di dinas tersebut.
"Pelapor melaporkan dirinya merasa didiskriminasi dan tidak diikutsertakan pada tahapan berikutnya. Tapi setelah kita investigasi ke dinas yang bersangkutan tidak demikian. Nama pelapor tetap diikutsertakan pada tahapan selanjutnya," kata dia.
Untuk kasus ini, kata Fitry, Ombudsman akan menjadi media pertemuan antara pelapor dengan dinas terkait. "Termasuk kita akan hadirkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Sejak dibuka 18 September 2013, Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat baru menerima satu laporan resmi dari warga.
"Sangat disayangkan dari dibukanya pos pengaduan cpns 2013, hanya satu laporan yang masuk," ungkap Assisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Fitry Agustine, Kamis (24/10/13).
Adapun laporan yang masuk, kata Fitry, hanya berupa kilasan melalui pesan singkat.
"Memang ada yang laporan dari sms, mereka melaporkan adanya sejumlah pelanggaran tapi laporannya tidak lengkap. Ketika ditelepon balik, nomornya tidak bisa dihubungi," jelasnya.
Sementara itu satu laporan yang masuk ke Ombudsman yakni ditujukan pada Dinas Pertamanan dan Pemakanan Kota Bandung. Salah seorang calon pelamar mengeluhkan adanya kecurangan pada proses penerimaan pegawai di dinas tersebut.
"Pelapor melaporkan dirinya merasa didiskriminasi dan tidak diikutsertakan pada tahapan berikutnya. Tapi setelah kita investigasi ke dinas yang bersangkutan tidak demikian. Nama pelapor tetap diikutsertakan pada tahapan selanjutnya," kata dia.
Untuk kasus ini, kata Fitry, Ombudsman akan menjadi media pertemuan antara pelapor dengan dinas terkait. "Termasuk kita akan hadirkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memberikan keterangan," jelasnya.
(lns)