Satpol PP bergerak sesuai anggaran

Kamis, 24 Oktober 2013 - 00:22 WIB
Satpol PP bergerak sesuai...
Satpol PP bergerak sesuai anggaran
A A A
Sindonews.com - Surat edaran Bupati Tana Toraja untuk penertiban alat peraga kampanye calon legislatif terkesan diabaikan. Hingga kini, masih banyak alat peraga kampanye caleg seperti baliho dan spanduk bertebaran di tempat-tempat terlarang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja YD Pamara membenarkan adanya surat edaran Bupati Tana Toraja yang memerintahkan para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Tana Toraja agar membantu membersihkan alat peraga kampanye caleg yang terpasang di zona terlarang.

"Sesuai dengan surat edaran bupati nomor 331.1/179/X/2013/Sat.Pol.PP, zona terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye caleg diantaranya di semua jenis pohon dimanapun serta sepanjang jalan protokol," ujar Pamara, kepada wartawan, Rabu (23/10/2013).

Diakui Pamara, meski sudah ada surat edaran Bupati, masih banyak alat peraga kampanye caleg yang terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan protokol. Bahkan, personel Satpol PP Tana Toraja belum turun membantu membersihkan alat peraga kampanye caleg yang melanggar.

Hal itu disebabkan, tidak adanya anggaran yang disiapkan komisi pemilihan umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk dana operasional pembersihan alat peraga kampanye caleg.

Dalam pembersihan alat peraga kampanye caleg yang terpasang di tempat terlarang, Satpol PP hanya membantu KPU dan panwaslu karena itu merupakan kewajiban pemerintah.

“Kami belum turun membantu menertibkan alat peraga kampanye caleg yang melanggar karena tidak ada dana untuk itu dari KPU dan Panwaslu,” jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)