Pedagang Pasar Kanjengan minta bantuan Komnas HAM

Rabu, 23 Oktober 2013 - 01:01 WIB
Pedagang Pasar Kanjengan minta bantuan Komnas HAM
Pedagang Pasar Kanjengan minta bantuan Komnas HAM
A A A
Sindonews.com – Puluhan pedagang Pasar Kanjengan blok C dan D Kota Semarang menggelar pertemuan dengan Divisi Mediasi Komnas HAM.

Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan persoalan penolakan pedagang atas rencana penggusuran pasar oleh Pemkot Semarang dan PT Pagar Gunung Kencana (PGK).

Menurut kuasa hukum pedagang Slamet Hariyanto, pertemuan itu dilakukan setelah pihak pedagang mengirimi surat kepada Komnas HAM pada 20 Juni 2013.

Tujuannya, para pedagang meminta bantuan Komnas HAM agar mau menjadi mediator dalam penuntasan kasus rencana penggusuran itu.

“Ini tindak lanjut dari surat kami yang kami kirimkan beberapa bulan lalu. Mereka datang ke sini dalam rangka pendalaman informasi dan rencananya akan menjadi mediator kami untuk berbicara dengan Pemkot dan PT PGK,” kata dia, Selasa (22/10/2013).

Slamet menambahkan, selama ini pihak pedagang sudah berupaya menempuh berbagai upaya untuk membicarakan kasus tersebut secara baik-baik. Namun, itikad baik itu tidak pernah direspon oleh pihak Pemkot maupun perusahaan.

“Sudah sering kami mengajak mereka berunding mengenai hal ini, baik melalui surat resmi maupun secara lisan. Tapi tidak pernah direspon. Malah mereka selalu mengirimkan surat bahwa pedagang harus segera melakukan pengosongan,” imbuh dia.

Menurut ketua kelompok paguyuban pedagang blok C dan D Pasar Kanjengan, Maryanto mengatakan, selama ini para pedagang merasa resah dengan adanya rencana pengosongan itu. Sebab, hingga kini pedagang tidak pernah diajak berbicara soal pengosongan itu.

“Kami tidak pernah diajak bicara soal rencana pengosongan ini, tahu-tahu kami disurati agar segera mengosongkan. Kami juga tidak tahu kalau ternyata soal pengosongan pasar ini ini telah masuk di Pengadilan Negeri Semarang dan dimenangkan oleh Pemkot,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengaku renovasi pasar Kanjengan dirasa belum mendesak dilakukan. Sebab menurutnya, kondisi bangunan masih bagus dan layak. Jika memang ada yang rusak, pedagang imbuh dia sanggup untuk memperbaiki.

“Kami siap memperbaikinya, tapi sepertinya Pemkot dan PT PGK tidak peduli. Untuk itu kami berharap Komnas HAM mampu menjembatani permasalahan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bagian Mediasi Komnas HAM Ansori Sinungan yang menemui pedagang mengatakan, akan berupaya untuk meneliti lebih lanjut tentang persoalan ini. Ia berharap dapat melakukan mediasi antara pedagang, pemkot dan perusahaan mengenai permasalahan ini untuk mencari solusi terbaik.

“Karena ini sudah menjadi keputusan pengadilan, kami sebenarnya tidak bisa intervensi. Tapi kami akan mengusahakan untuk mencari solusi yang terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4159 seconds (0.1#10.140)