Tak ber-IMB, Pemkot Samarinda hentikan pembangunan perumahan
A
A
A
Sindonews.com - Karena tak melengkapi ijin, Pemerintah Kota Samarinda menghentikan pembangunan sebuah perumahan. Salah satunya adalah Perumahan Suryanata Regency, yang terletak di Jalan Suryanata, Samarinda.
Hal itu terungkap setelah Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat, salah satunya perumahan tersebut.
Hasilnya, didapatkan jika Suryanata Regency belum memegang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dari pinggir jalan hanya terlihat kecil, begitu kami masuki ternyata sangat luas mencapai 11 hektar. Sayangnya perumahan ini belum memiliki IMB,” kata Nusyirwan usai melaksanakan sidak, Senin, 21 Oktober 2013.
Dia kemudian mengaku kecewa dengan tingkah pengembang tersebut. Pihaknya memang menghargai pembangunan perumahan, karena merupakan bagian dari investasi, namun jika tanpa ijin juga bukan tindakan yang dibenarkan.
“Kami minta pengusaha itu bukan menghargai Pemkot, tapi menghargai perundangan yang berlaku. Karena kalau nanti ada ekses lingkungan, terjadi konflik dengan tetangga, terjadi kerusakan lain, ada kelongsoran, ada banjir, kan yang sulit dunia usaha sendiri. itu bisa kita usut sebagai kesengajaan,” katanya.
Dia kemudian menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membeli perumahan yang belum memiliki IMB. Meski perumahan itu dijual murah, namun jika tanpa ijin nantinya bisa menjadi masalah.
Hal itu terungkap setelah Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat, salah satunya perumahan tersebut.
Hasilnya, didapatkan jika Suryanata Regency belum memegang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dari pinggir jalan hanya terlihat kecil, begitu kami masuki ternyata sangat luas mencapai 11 hektar. Sayangnya perumahan ini belum memiliki IMB,” kata Nusyirwan usai melaksanakan sidak, Senin, 21 Oktober 2013.
Dia kemudian mengaku kecewa dengan tingkah pengembang tersebut. Pihaknya memang menghargai pembangunan perumahan, karena merupakan bagian dari investasi, namun jika tanpa ijin juga bukan tindakan yang dibenarkan.
“Kami minta pengusaha itu bukan menghargai Pemkot, tapi menghargai perundangan yang berlaku. Karena kalau nanti ada ekses lingkungan, terjadi konflik dengan tetangga, terjadi kerusakan lain, ada kelongsoran, ada banjir, kan yang sulit dunia usaha sendiri. itu bisa kita usut sebagai kesengajaan,” katanya.
Dia kemudian menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membeli perumahan yang belum memiliki IMB. Meski perumahan itu dijual murah, namun jika tanpa ijin nantinya bisa menjadi masalah.
(stb)