Kapolsek Rantepao menangkan gugatan praperadilan
A
A
A
Sindonews.com - Kapolsek Rantepao Kompol Lute Lantang memenangkan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lamberthus H Pakambanan.
“Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lamberthus sebagai pemohon kami menangkan. Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pemohon,” jelas Kapolsek Rantepao Kompol Lute Lantang, ditemui wartawan usai sidang, di PN Makale, Senin (21/10/2013).
Lute mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh majelis hakim, menandakan dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dalam kasus dugaan pengrusakan lumbung di Kelurahan Tantanan, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, sudah sesuai prosedur.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik Polsek Rantepao tidak menemukan cukup bukti adanya unsur pengrusakan lumbung. Tetapi renovasi, karena lumbung tersebut kembali utuh dan digunakan kembali. Hanya bagian atap yang terbuat dari bambu yang kondisinya sudah lapuk diganti menjadi atap seng," bebernya.
Menurutnya, SP2HP dikeluarkan penyidik Polsek Rantepao kemudian disampaikan kepada pelapor tentang sejauh mana hasil penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik dalam menangani kasus dugaan pengrusakan satu buah lumbung di kelurahan Tantanan.
Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan kasus ini belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara pelapor kasus dugaan pengrusakan lumbung yang juga pemohon gugatan menilai, keluarnya SP2HP mengarah pada dihentikannya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Rantepao.
“Keluarnya SP2HP sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. SP2HP diterbitkan sebagai pemberitahuan perkembangan penyelidikan, bukan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan seperti yang disangkakan pemohon,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, pemohon gugatan praperadilan, Lamberthus H Pakambanan menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Makale yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Kami menerima putusan majelis hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini. Tapi, kami tetap akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap status kepemilikan lumbung padi yang kami laporkan dirusak oleh oknum-oknum tidak punya hak dalam kepemilikan lumbung padi itu,” ujar Lamberthus.
“Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lamberthus sebagai pemohon kami menangkan. Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pemohon,” jelas Kapolsek Rantepao Kompol Lute Lantang, ditemui wartawan usai sidang, di PN Makale, Senin (21/10/2013).
Lute mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh majelis hakim, menandakan dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dalam kasus dugaan pengrusakan lumbung di Kelurahan Tantanan, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, sudah sesuai prosedur.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik Polsek Rantepao tidak menemukan cukup bukti adanya unsur pengrusakan lumbung. Tetapi renovasi, karena lumbung tersebut kembali utuh dan digunakan kembali. Hanya bagian atap yang terbuat dari bambu yang kondisinya sudah lapuk diganti menjadi atap seng," bebernya.
Menurutnya, SP2HP dikeluarkan penyidik Polsek Rantepao kemudian disampaikan kepada pelapor tentang sejauh mana hasil penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik dalam menangani kasus dugaan pengrusakan satu buah lumbung di kelurahan Tantanan.
Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan kasus ini belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara pelapor kasus dugaan pengrusakan lumbung yang juga pemohon gugatan menilai, keluarnya SP2HP mengarah pada dihentikannya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Rantepao.
“Keluarnya SP2HP sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. SP2HP diterbitkan sebagai pemberitahuan perkembangan penyelidikan, bukan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan seperti yang disangkakan pemohon,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, pemohon gugatan praperadilan, Lamberthus H Pakambanan menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Makale yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Kami menerima putusan majelis hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini. Tapi, kami tetap akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap status kepemilikan lumbung padi yang kami laporkan dirusak oleh oknum-oknum tidak punya hak dalam kepemilikan lumbung padi itu,” ujar Lamberthus.
(san)