Kapolsek Rantepao menangkan gugatan praperadilan

Senin, 21 Oktober 2013 - 17:56 WIB
Kapolsek Rantepao menangkan...
Kapolsek Rantepao menangkan gugatan praperadilan
A A A
Sindonews.com - Kapolsek Rantepao Kompol Lute Lantang memenangkan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lamberthus H Pakambanan.

“Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lamberthus sebagai pemohon kami menangkan. Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pemohon,” jelas Kapolsek Rantepao Kompol Lute Lantang, ditemui wartawan usai sidang, di PN Makale, Senin (21/10/2013).

Lute mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh majelis hakim, menandakan dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dalam kasus dugaan pengrusakan lumbung di Kelurahan Tantanan, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, sudah sesuai prosedur.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik Polsek Rantepao tidak menemukan cukup bukti adanya unsur pengrusakan lumbung. Tetapi renovasi, karena lumbung tersebut kembali utuh dan digunakan kembali. Hanya bagian atap yang terbuat dari bambu yang kondisinya sudah lapuk diganti menjadi atap seng," bebernya.

Menurutnya, SP2HP dikeluarkan penyidik Polsek Rantepao kemudian disampaikan kepada pelapor tentang sejauh mana hasil penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik dalam menangani kasus dugaan pengrusakan satu buah lumbung di kelurahan Tantanan.

Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan kasus ini belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara pelapor kasus dugaan pengrusakan lumbung yang juga pemohon gugatan menilai, keluarnya SP2HP mengarah pada dihentikannya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Rantepao.

“Keluarnya SP2HP sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. SP2HP diterbitkan sebagai pemberitahuan perkembangan penyelidikan, bukan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan seperti yang disangkakan pemohon,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, pemohon gugatan praperadilan, Lamberthus H Pakambanan menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Makale yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Kami menerima putusan majelis hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini. Tapi, kami tetap akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap status kepemilikan lumbung padi yang kami laporkan dirusak oleh oknum-oknum tidak punya hak dalam kepemilikan lumbung padi itu,” ujar Lamberthus.
(san)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved