95 % PPID di Jawa Timur tidak efektif
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 95 persen lembaga Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Jawa Timur belum mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan efektif.
Dicontohkan salah satunya Kabupaten Kediri. Pejabat berwenang yang ada dinilai belum memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola informasi dan dokumentasi daerah.
“Meski sudah 95 persen berdiri, namun secara keseluruhan (PPID) memang belum efektif,“ ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Jatim, Imadudin kepada wartawan, kemarin.
Kendati demikian, adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di daerah, kata Imadudin patut mendapat apresiasi.
Sebab hal itu menunjukkan pemerintah daerah memiliki kemauan (goodwill) untuk melakukan transpransi. Mengenai peningkatan kapasitas PPID maupun setiap pembantu pengelola dokumentasi, menurut Imadudin dapat dilakukan secara bertahap dengan melalui program bimbingan teknis (Bimtek).
“Ketidakpahaman yang terjadi dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya lemahnya SDM, pergantian struktural pejabat PPID, atau karena goodwill yang kurang,“terangnya.
Seperti diketahui, tugas PPID adalah membuka informasi kepada khalayak. Sesuai UU No 14 Yahuin 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertugas mengelola, melayani dan mempublikasikan informasi.
Artinya pemerintah daerah melalui PPID wajib menyampaikan hasil program kerja yang telah berjalan secara periodik ke hadapan publik (masyarakat). Dapat diterjemahkan, melalui PPID, masyarakat memiliki hak dan kesempatan mengawasi langsung jalanya roda pemerintahan.
“Mereka (PPID) juga bisa membuat website dengan sub domain ke dinas pertanian atau dinas perhubungan. Sehingga informasi lainya juga bisa muncul,“ jelasnya.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hingga kini masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki PPID. Yakni Kabupaten Bondowoso, Situbondo dan Jember.
“Sebelum akhir Oktober bulan ini, kita berharap ketiga daerah tersebut sudah mengkonfirmasi pembentukan PPID di wilayahnya,“jelasnya. Lebih jauh Imadudin menambahkan, bahwa kerja PPID diharapkan tidak tumpang tindih dengan dinas komunikasi dan informatika di daerah setempat. Sebab antara PPID dan dinas bersangkutan memiliki program dan peranya sendiri.
Meskipun pembentukanya diatur resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2010, Imadudin mengakui anggaran masih menjadi permasalahan yang paling banyak dikeluhkan para pejabat PPID.
“Ini juga menjadi salah satu alasan kenapa lembaga ini belum bisa bekerja dengan efektif,“ pungkasnya.
Sementara itu pihak Kabupaten Kediri yang disebut sebagai salah satu daerah yang PPIDnya belum bisa bekerja efektif belum bisa dikonfirmasi.
Dicontohkan salah satunya Kabupaten Kediri. Pejabat berwenang yang ada dinilai belum memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola informasi dan dokumentasi daerah.
“Meski sudah 95 persen berdiri, namun secara keseluruhan (PPID) memang belum efektif,“ ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Jatim, Imadudin kepada wartawan, kemarin.
Kendati demikian, adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di daerah, kata Imadudin patut mendapat apresiasi.
Sebab hal itu menunjukkan pemerintah daerah memiliki kemauan (goodwill) untuk melakukan transpransi. Mengenai peningkatan kapasitas PPID maupun setiap pembantu pengelola dokumentasi, menurut Imadudin dapat dilakukan secara bertahap dengan melalui program bimbingan teknis (Bimtek).
“Ketidakpahaman yang terjadi dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya lemahnya SDM, pergantian struktural pejabat PPID, atau karena goodwill yang kurang,“terangnya.
Seperti diketahui, tugas PPID adalah membuka informasi kepada khalayak. Sesuai UU No 14 Yahuin 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertugas mengelola, melayani dan mempublikasikan informasi.
Artinya pemerintah daerah melalui PPID wajib menyampaikan hasil program kerja yang telah berjalan secara periodik ke hadapan publik (masyarakat). Dapat diterjemahkan, melalui PPID, masyarakat memiliki hak dan kesempatan mengawasi langsung jalanya roda pemerintahan.
“Mereka (PPID) juga bisa membuat website dengan sub domain ke dinas pertanian atau dinas perhubungan. Sehingga informasi lainya juga bisa muncul,“ jelasnya.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hingga kini masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki PPID. Yakni Kabupaten Bondowoso, Situbondo dan Jember.
“Sebelum akhir Oktober bulan ini, kita berharap ketiga daerah tersebut sudah mengkonfirmasi pembentukan PPID di wilayahnya,“jelasnya. Lebih jauh Imadudin menambahkan, bahwa kerja PPID diharapkan tidak tumpang tindih dengan dinas komunikasi dan informatika di daerah setempat. Sebab antara PPID dan dinas bersangkutan memiliki program dan peranya sendiri.
Meskipun pembentukanya diatur resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2010, Imadudin mengakui anggaran masih menjadi permasalahan yang paling banyak dikeluhkan para pejabat PPID.
“Ini juga menjadi salah satu alasan kenapa lembaga ini belum bisa bekerja dengan efektif,“ pungkasnya.
Sementara itu pihak Kabupaten Kediri yang disebut sebagai salah satu daerah yang PPIDnya belum bisa bekerja efektif belum bisa dikonfirmasi.
(lns)