Kubu Arief-Sachrudin harap MK kuatkan kemenangannya
Minggu, 20 Oktober 2013 - 18:02 WIB
Kubu Arief-Sachrudin harap MK kuatkan kemenangannya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menyerahkan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sela dalam kasus sengketa Pilkada Kota Tangerang, Senin 21 Oktober 2013.
Menanggapi hal itu, kubu pasangan Arief Wismansyah–Sachrudin sebagai pihak terkait yang ikut dalam persidangan di MK, berharap agar hasil verifikasi KPU Banten tersebut berisi hasil yang positif.
Artinya, hasil verifikasi itu akan menjadi pertimbangan MK agar putusan yang dibuat nanti semakin menguatkan kemenangan pasangan Arief–Sachrudin.
Salah seorang kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah–Sachrudin, Sumardi mengatakan, KPU Provinsi Banten telah berkerja secara profesional. Lembaga yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang tersebut telah membuat sejumlah keputusan yang adil untuk semua pihak serta berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada.
"Oleh sebab itu dalam melaksanakan putusan MK, kami berharap KPU Banten bekerja dengan tetap menjunjung tinggi profesionalismenya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini," kata Sumardi, Minggu (20/10/2013).
Sumardi pun berharap, dalam putusan akhir nanti, MK tidak memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang seperti yang dimohonkan oleh pemohon. Tapi sebaliknya, MK menyempurnakan kemenangan pasangan yang meraih suara hampir 50 persen tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, kata dia, tidak terdapat poin yang menyatakan, bahwa pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pemilukada secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Justru sebaliknya, dalam tahapan pilkada, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PKB ini banyak dicurangi bahkan sampai tidak diloloskan hanya gara-gara Sachrudin tidak diberi surat izin pengunduran diri sebagai pejabat negeri oleh atasan.
Masih dalam putusan tersebut, tambah Sumardi, MK berpendapat bahwa seorang pegawai negeri yang akan maju dalam pilkada hanya dipersyaratkan untuk mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri tanpa ada keharusan menyampaikan surat ketetapan (surat keputusan) dari atasan pegawai yang bersangkutan.
Maka itu, MK menyimpulkan keputusan KPU Kota Tangerang yang mengharuskan agar Sachrudin melampirkan surat pemberhentian dari atasan adalah berlawanan dengan hukum, sehingga dalam kasus ini pasangan ini tidak perlu diverifikasi lagi.
"Adanya sikap mahkamah yang seperti itu, maka menjadi semakin jelas, bahwa dalam hal ini tidak ada yang dilanggar oleh pasangan Arief–Sachrudin. Padahal yang menjadi ujung pangkal masalah ini adalah soal surat izin atasan untuk Sachrudin. Tapi dalam pendapatnya, MK melihat kewajiban melampirkan surat izin atasan itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Sumardi.
Sekadar diketahui, pasangan nomor urut 5 Arief-Sachrudin unggul daloam rekapitulasi KPU Kota Tangerang dengan memperoleh 340.810 suara atau 48,01 persen, disusul pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan meraup 187.003 suara atau 26,34 persen.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 Deddy S Gumelar (Miing)-Suratno Abubakar 121.375 suara atau 17,10 persen, lalu nomor urut 1 Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnain dengan memperoleh 45.627 suara atau 6,43 persen, pasangan dan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS) 15.060 suara atau 2,12 persen.
Baca berita terkait:
Putusan sela Pilkada Kota Tangerang dinilai janggal
MK bacakan putusan sela untuk Pilkada Kota Tangerang
Menanggapi hal itu, kubu pasangan Arief Wismansyah–Sachrudin sebagai pihak terkait yang ikut dalam persidangan di MK, berharap agar hasil verifikasi KPU Banten tersebut berisi hasil yang positif.
Artinya, hasil verifikasi itu akan menjadi pertimbangan MK agar putusan yang dibuat nanti semakin menguatkan kemenangan pasangan Arief–Sachrudin.
Salah seorang kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah–Sachrudin, Sumardi mengatakan, KPU Provinsi Banten telah berkerja secara profesional. Lembaga yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang tersebut telah membuat sejumlah keputusan yang adil untuk semua pihak serta berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada.
"Oleh sebab itu dalam melaksanakan putusan MK, kami berharap KPU Banten bekerja dengan tetap menjunjung tinggi profesionalismenya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini," kata Sumardi, Minggu (20/10/2013).
Sumardi pun berharap, dalam putusan akhir nanti, MK tidak memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang seperti yang dimohonkan oleh pemohon. Tapi sebaliknya, MK menyempurnakan kemenangan pasangan yang meraih suara hampir 50 persen tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, kata dia, tidak terdapat poin yang menyatakan, bahwa pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pemilukada secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Justru sebaliknya, dalam tahapan pilkada, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PKB ini banyak dicurangi bahkan sampai tidak diloloskan hanya gara-gara Sachrudin tidak diberi surat izin pengunduran diri sebagai pejabat negeri oleh atasan.
Masih dalam putusan tersebut, tambah Sumardi, MK berpendapat bahwa seorang pegawai negeri yang akan maju dalam pilkada hanya dipersyaratkan untuk mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri tanpa ada keharusan menyampaikan surat ketetapan (surat keputusan) dari atasan pegawai yang bersangkutan.
Maka itu, MK menyimpulkan keputusan KPU Kota Tangerang yang mengharuskan agar Sachrudin melampirkan surat pemberhentian dari atasan adalah berlawanan dengan hukum, sehingga dalam kasus ini pasangan ini tidak perlu diverifikasi lagi.
"Adanya sikap mahkamah yang seperti itu, maka menjadi semakin jelas, bahwa dalam hal ini tidak ada yang dilanggar oleh pasangan Arief–Sachrudin. Padahal yang menjadi ujung pangkal masalah ini adalah soal surat izin atasan untuk Sachrudin. Tapi dalam pendapatnya, MK melihat kewajiban melampirkan surat izin atasan itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Sumardi.
Sekadar diketahui, pasangan nomor urut 5 Arief-Sachrudin unggul daloam rekapitulasi KPU Kota Tangerang dengan memperoleh 340.810 suara atau 48,01 persen, disusul pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan meraup 187.003 suara atau 26,34 persen.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 Deddy S Gumelar (Miing)-Suratno Abubakar 121.375 suara atau 17,10 persen, lalu nomor urut 1 Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnain dengan memperoleh 45.627 suara atau 6,43 persen, pasangan dan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS) 15.060 suara atau 2,12 persen.
Baca berita terkait:
Putusan sela Pilkada Kota Tangerang dinilai janggal
MK bacakan putusan sela untuk Pilkada Kota Tangerang
(mhd)