Pemekaran wilayah polresta usai Pilbup Magelang

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 20:59 WIB
Pemekaran wilayah polresta usai Pilbup Magelang
Pemekaran wilayah polresta usai Pilbup Magelang
A A A
Sindonews.com – Wacana pemekaran wilayah hukum Polres Magelang Kota akan terealisasi usai pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup). Hal itu dikarenakan, pengambilan tiga Polsek di wilayah hukum Polres Kabupaten Magelang perlu persetujuan antara Wali Kota Magelang dan Bupati Magelang.

Kapolres Magelang Kota AKBP Tommy Aria Dwianto mengatakan, saat ini tahapan realisasi pemekaran sudah memasuki proses administrasi. Namun, untuk realisasinya masih harus menunggu kesepakatan antara Wali Kota Magelang, Bupati Magelang dan Gubernur Jateng.

”Perkiraannya sudah bisa dibahas setelah Pilkada Kabupaten Magelang selesai,” katanya, Jumat (18/10/2013).

Dia juga mengakui, sebelumnya Mabes Polri telah melakukan kajian untuk merencanakan pemekaran ini. Pemekaran wilayah hukum Polres Magelang Kota bakal direalisasikan untuk menindaklanjuti Peraturan Kapolri 23/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek serta Surat dari Kapolri No B/2106/VI/2012/srena tertanggal 27 Juni 2012 perihal Penataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa polres yang membawahi kurang dari empat polsek agar diupayakan untuk melakukan penambahan wilayah hukum dengan memasukan sektor lain yang lokasinya berada dekat dengan polres.

Tiga polsek di wilayah hukum Kabupaten Magelang yang direncanakan akan bergabung diprioritaskan secara geografis berdekatan dengan Markas Polres Magelang Kota.

Saat ini Polres Magelang Kota hanya membawahi tiga polsek. Maka, penambahan wilayah hukum ini menjadi kewajiban untuk menjalankan amanat Mabes Polri.

“Kami sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada Mabes Polri. Sampai saat ini kami juga masih menunggu surat keputusannya. Apapun nanti hasilnya, kami akan melaksanakannya,” lanjutnya.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito menambahkan, sifat dari penggabungan itu tidak bermaksud untuk menyatukan persoalan administratif dengan urusan kepolisian. Sebab, kaitannya dengan penegakkan hukum tidak mengenal batas wilayah administratif

”Penambahan ini hanya berdasarkan wilayah hukum saja, tidak menyangkut persoalan administratif. Kalau lokasinya lebih dekat, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan secara cepat dan biayanya juga lebih terjangkau,” jelasnya.

Menurut dia, wacana yang dirancang Mabes Polri juga sudah berdasar pada pertimbangan matang. Sehingga, sudah semestinya lembaga maupun pemerintah daerah bisa mendukung rencana tersebut.

”Bagaimanapun rencana ini masuk dalam aturan Polri. Sehingga, baik pemda maupun elemen masyarakat tidak berhak untuk menolak pemekaran. Karena Polri tidak ada struktur vertikal dengan pemda maupun DPRD,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7167 seconds (0.1#10.140)