SMPN 1 Sawangan dibobol maling

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 20:41 WIB
SMPN 1 Sawangan dibobol maling
SMPN 1 Sawangan dibobol maling
A A A
Sindonews.com - Komplotan pencuri berhasil membawa kabur sejumlah perangkat elektronik setelah membobol teralis jendela SMPN 1 Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat (18/10/2013) dini hari.

Diduga, komplotan pencurian spesialis sekolah ini merupakan ‘pemain lama’. Peristiwa pencurian tersebut kali pertama dikatahui oleh Supriyadi, seorang penjaga malam sekolah setempat.

Saat saksi membuang sampah di dekat laboratorium komputer, dia mendapati teralis jendela ruang tersebut rusak. Lantaran kerusakan teralis dinilai tidak wajar, dia kemudian bersama rekannya, Budi Santoso melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawangan.

“Saya tidak pikir lama, saya langsung mengajak rekan saya untuk melapor ke polisi. Karena saya melihat kerusakan teralis tidak wajar, seperti dirusak oleh orang,” katanya.

Petugas yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, teralis ruang komputer rusak dipastikan karena sengaja dicopot.

Komplotan pencuri juga berhasil membawa lari sejumlah peralatan elektronik. Di antaranya 25 CPU berbagai merk, 18 monitor, 1 CPU server, 1 LCD proyektor, dan 1 keyboard merk Yamaha. Ditaksir kerugian yang dialami SMPN 1 sawangan mencapai Rp117.115.000.

“Dari olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Magelang, teralis jendela laboratorium sengaja dicopot,” ujar Kasi Humas Polsek Sawangan Aiptu Glenter Pitoyo.

Selain itu, petugas kepolisian juga memperkirakan pelaku lebih dari satu orang. Bahkan, komplotan ini sudah berulangkali melancarkan aksi di sejumlah wilayah di Magelang. Seperti di Kecamatan Kajoran, serta Kaliangkrik.

“Kami menduga kuat pelaku lebih dari satu. Bahkan ini dimungkinkan ada jaringan khusus pelaku pencurian spesialis peralatan inventaris sekolah. Sebab, sejauh ini, kerap terjadi baik di wilayah Magelang maupun di sekitarnya seperti Purworejo dan Kota Magelang.

Kasubag Humas Polres Magelang AKP Gede Mahardika menambahkan komplotan ini merupakan ‘pemain lama’. Sebab, pencurian hampir serupa yang terjadi di daerah-daerah lain hanya diambil CPU nya saja. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengejar pelaku.

“Untuk itu kami mengajak pihak sekolah untuk memperketat penjagaan di sekolah masing-masing. Kami masih meyelidiki mudah-mudahan segera ada titik terang. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan maksimal kurungan penjara tujuh tahun,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7052 seconds (0.1#10.140)