PNS Muba pesta sabu di dalam kantor
A
A
A
Sindonews.com - Aneh-aneh saja yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AS (48), yang merupakan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
AS dibekuk Sat Narkoba Polres Muba saat melakukan pesta narkoba jenis sabu di Kantor BP3K tersebut. AS juga ditangkap bersama rekannya, Irlan Bin Jagani (36), dengan barang bukti bong, pirek, paket kecil sabu yang sudah dipakai, dan satu paket sabu dengan berat 0,24 gram.
Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Wahyudi, menuturkan AS ditangkap berkat informasi warga bahwa di kantor tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Menurut Iwan, saat dibekuk, teman-teman AS sudah terlebih dahulu pulang. Hanya AS dan temannya, Irlan yang berada di lokasi.
“Saat kita gerebek di kantor dan benar. Mereka usai melakukan pesta sabu dengan barang bukti bong, pirek dan paket sabu,” tandas Iwan, Jumat (18/10/2013).
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan AS, Irlan dan barang buktinya. Mereka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Muba.
Untuk memastikannya, pihak kepolisian masih menunggu hasil lab dari tes urine di RSUD Sekayu. Namun berdasarkan pengakuan AS, dia mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu, karena diajak seseorang.
“Aku sudah enam bulan pakai (sabu), tapi jarang-jarang,” ucapnya di Mapolres Muba.
Untuk itu atas perbuatan keduanya, jelas Kasat, mereka diancam pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal delapan tahun penjara.
AS dibekuk Sat Narkoba Polres Muba saat melakukan pesta narkoba jenis sabu di Kantor BP3K tersebut. AS juga ditangkap bersama rekannya, Irlan Bin Jagani (36), dengan barang bukti bong, pirek, paket kecil sabu yang sudah dipakai, dan satu paket sabu dengan berat 0,24 gram.
Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Wahyudi, menuturkan AS ditangkap berkat informasi warga bahwa di kantor tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Menurut Iwan, saat dibekuk, teman-teman AS sudah terlebih dahulu pulang. Hanya AS dan temannya, Irlan yang berada di lokasi.
“Saat kita gerebek di kantor dan benar. Mereka usai melakukan pesta sabu dengan barang bukti bong, pirek dan paket sabu,” tandas Iwan, Jumat (18/10/2013).
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan AS, Irlan dan barang buktinya. Mereka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Muba.
Untuk memastikannya, pihak kepolisian masih menunggu hasil lab dari tes urine di RSUD Sekayu. Namun berdasarkan pengakuan AS, dia mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu, karena diajak seseorang.
“Aku sudah enam bulan pakai (sabu), tapi jarang-jarang,” ucapnya di Mapolres Muba.
Untuk itu atas perbuatan keduanya, jelas Kasat, mereka diancam pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal delapan tahun penjara.
(rsa)