Curi ayam, pelajar SMP diancam 5 tahun bui
Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:17 WIB
Curi ayam, pelajar SMP diancam 5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran tertangkap basah mencuri seekor ayam, empat orang bocah berusia 12 tahun di Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga, keempat pelaku langsung diamankan ke kantor polisi. Terdiri dari ER, SP, AR, dan AP. Dua orang di antaranya masih berstatus pelajar kelas satu menengah pertama.
Kepada petugas, para pelaku mengaku baru sekali mencuri ayam. Mereka terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk jajan. Setelah berhasil, rencananya ayam tersebut akan dijual dengan harga Rp110 ribu. Nahas, aksi pencurian itu gagal.
Sebelum digelandang ke kantor polisi, para anak di bawah umur ini terlebih dahulu diamankan di rumah warga. Tangkapan maling ayam ini, kontan membuat keramaian di lingkungan sekitar.
Warga yang melihat pelaku masih anak-anak, sempat akan memukulinya. Namun, sebelum penganiayaan itu dilakukan petugas kepolisian keburu datang dan melakukan pengamanan. Aksi main hakim sendiri pun gagal dilakukan.
Guna proses penyelidikan, ke empat pelaku kini diamankan di kantor polisi. Sementara ayam hasil curian pelaku telah dijual di salah satu pasar, di Makassar. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga, keempat pelaku langsung diamankan ke kantor polisi. Terdiri dari ER, SP, AR, dan AP. Dua orang di antaranya masih berstatus pelajar kelas satu menengah pertama.
Kepada petugas, para pelaku mengaku baru sekali mencuri ayam. Mereka terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk jajan. Setelah berhasil, rencananya ayam tersebut akan dijual dengan harga Rp110 ribu. Nahas, aksi pencurian itu gagal.
Sebelum digelandang ke kantor polisi, para anak di bawah umur ini terlebih dahulu diamankan di rumah warga. Tangkapan maling ayam ini, kontan membuat keramaian di lingkungan sekitar.
Warga yang melihat pelaku masih anak-anak, sempat akan memukulinya. Namun, sebelum penganiayaan itu dilakukan petugas kepolisian keburu datang dan melakukan pengamanan. Aksi main hakim sendiri pun gagal dilakukan.
Guna proses penyelidikan, ke empat pelaku kini diamankan di kantor polisi. Sementara ayam hasil curian pelaku telah dijual di salah satu pasar, di Makassar. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(san)