SMA 10 diminta kembalikan uang sumbangan siswa

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:11 WIB
SMA 10 diminta kembalikan uang sumbangan siswa
SMA 10 diminta kembalikan uang sumbangan siswa
A A A
Sindonews.com - Komite bersama kepala sekolah SMA Negeri 10 Makassar diminta segera mengembalikan uang pungutan sebesar Rp500 ribu yang telah ditarik dari setiap siswa.

Uang untuk program penataan lingkungan sekolah termasuk pembangunan kolam ikan yang dibebankan kepada sekira 400 siswa kelas 1 yang baru saja lulus penerimaan peserta didik baru (PSDB). Uang tersebut menjadi temuan Ombudsman dan dikategorikan pungutan liar. Kasus ini terungkap melapor ke Ombudsman setempat karena nilainya terlalu memberatkan.

“Saya telah meminta kepada kepala sekolah untuk mengembalikan dana pungutan dari siswa atau orang tua siswa yang merasa keberatan atau diberatkan dengan sumbangan ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM kepada wartawan di Makassar, Kamis (18/10/2013).

Dia mengemukakan, telah memanggil kepada sekolah SMA yang teletak di Jalan Antang Raya untuk memberikan penjelasan. “Saya sudah memanggil kepala sekolahnya untuk menghadap langsung dengan saya, terkait dugaan pungutan ini,” ujarnya.

Mahmud mengemukakan, sedang melakukan penyelidikan terkait peruntukan dana yang ditarik dari siswa. “Jika peruntukannya tidak jelas, maka ini jelas sebuah pelanggaran. Jika terbukti melakukan pelanggaran, bukan hanya pencopotan jabatan, tetapi kami mendukung untuk dilaporkan ke pihak polisi maupun ke kejaksaan,” ucapnya.

Sebaliknya, lanjut dia, jika dana yang dipungut tidak dipaksanakan maka itu dikategorikan tidak melanggar atau dibolehkan.

Mahmud juga menyambut baik tindakan Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dua hari lalu di SMA 10. Ombudsman melakukan sidak terkait banyaknya laporan orang tua siswa yang mengeluhkan uang pungutan sebesar Rp500 ribu per siswa.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya tidak pernah mentolerir segala bentuk pungutan memberatkan yang dibebankan kepada siswa. Mahmud mencontohkan buka yang disebut tidak boleh diperjualbelikan karena sudah difasilitasi oleh negara melalui APBN dan APBD.

Sementara, Kepala Sekolah SMAN 10, Husyaifa Hasan membantah jika pungutan itu disebut pungli. Menurut dia, uang tersebut telah tidak ditentukan oleh kepada sekolah dan guru, tetapi disepakati oleh komite sekolah dan orang tua siswa.

Apalagi kata dia, pelibatan orang tua siswa dalam pembangunan sekolah juga dilakukan dihampir seluruh sekolah. “Kalau pembayaran seperti itu, bukan cuma kami yang memungut pembayaran tetapi itu juga dilakukan sekolah lain,” ucapnya.

Husyaifa mengemukakan, uang tersebut akan dimanfaatkan untuk penataan lingkungan sekolah seperti pembangunan taman, kolam ikan, serta drainase.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5998 seconds (0.1#10.140)