Soal pencairan Rp46 miliar, Nyoman dinilai salah paham
A
A
A
Sindonews.com - Diduga mencairkan rekening sebesar Rp46 miliar, Direktur Utama PT Multi Matra Indonesia (MMI) Edi Sukamto angkat bicara.
Investor patung Garuda Wisnu Kencana itu mengatakan jika I Nyoman Nuarta salah paham.
Sebelumnya pematung I Nyoman Nuarta melaporkan raibnya uang di rekening sebesar Rp46 miliar. Rekening tersebut dibuat atas nama dua pihak yakni I Nyoman Nuarta dan Edi Sukamto.
I Nyoman menduga uang tersebut dicairkan Edi tanpa sepengetahuan dirinya.
Di tempat berbeda, Edi SUkamto menjelaskan tindakan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dalam pasal 12 AD/ART PT MMI, kata dia, disebutkan direksi memiliki kuasa penuh atas pengelolaan perusahaan.
Tetapi Edi mengaku memang sempat memberikan kuasa kepada Nyoman untuk menyertakan tanda tangan dalam specimen pencairan dana di rekening Bank Mandiri.
"Tetapi karena Nyoman sulit untuk dimintai tanda tangannya. Padahal surat telah dilayangkan sebanyak 4 kali kepadanya. Sedangkan tagihan pajak terus datang. Oleh karenanya kuasa itu dicabut agar pajak bisa segera dibayarkan," papar Edi, Kamis (17/10/2013).
Edi mengatakan, hal ini hanyalah kesalahpahaman saja. Karena sebenarnya ia bersama Nyoman telah bekerja sama sejak lama. Dan selama ini tidak ada masalah.
"Saya sudah kenal cukup lama dengan Nyoman. Apalagi kami bertetangga. Di komplek milik saya juga ada patung karyanya. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja," ulangnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Edi mengaku akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Oktober mendatang.
"Kita akan selesaikan dalam RUPS," pungkasnya.
Investor patung Garuda Wisnu Kencana itu mengatakan jika I Nyoman Nuarta salah paham.
Sebelumnya pematung I Nyoman Nuarta melaporkan raibnya uang di rekening sebesar Rp46 miliar. Rekening tersebut dibuat atas nama dua pihak yakni I Nyoman Nuarta dan Edi Sukamto.
I Nyoman menduga uang tersebut dicairkan Edi tanpa sepengetahuan dirinya.
Di tempat berbeda, Edi SUkamto menjelaskan tindakan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dalam pasal 12 AD/ART PT MMI, kata dia, disebutkan direksi memiliki kuasa penuh atas pengelolaan perusahaan.
Tetapi Edi mengaku memang sempat memberikan kuasa kepada Nyoman untuk menyertakan tanda tangan dalam specimen pencairan dana di rekening Bank Mandiri.
"Tetapi karena Nyoman sulit untuk dimintai tanda tangannya. Padahal surat telah dilayangkan sebanyak 4 kali kepadanya. Sedangkan tagihan pajak terus datang. Oleh karenanya kuasa itu dicabut agar pajak bisa segera dibayarkan," papar Edi, Kamis (17/10/2013).
Edi mengatakan, hal ini hanyalah kesalahpahaman saja. Karena sebenarnya ia bersama Nyoman telah bekerja sama sejak lama. Dan selama ini tidak ada masalah.
"Saya sudah kenal cukup lama dengan Nyoman. Apalagi kami bertetangga. Di komplek milik saya juga ada patung karyanya. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja," ulangnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Edi mengaku akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Oktober mendatang.
"Kita akan selesaikan dalam RUPS," pungkasnya.
(lns)