Anak panah mengancam warga, polisi cari pabriknya

Kamis, 17 Oktober 2013 - 14:40 WIB
Anak panah mengancam...
Anak panah mengancam warga, polisi cari pabriknya
A A A
Sindonews.com - Polrestabes Makassar memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan adanya pabrik perakitan anak panah dan ketapel yang kerap digunakan warga dalam setiap bentrokan.

Hal ini merupakan hasil penelusuran aparat kepolisian dalam penyitaan barang bukti anak panah yang jumlahnya mencapai 1.000 buah dan ratusan ketapel.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir 2013 di wilayah hukum Polsekta Tallo, dari sejumlah perang kelompok warga di berbagai titik.

"Saya minta pabrik anak panah ini dicari sampai dapat. Ini menciderai keamanan masyarakat," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wisnu Sanjaja, Kamis (17/10/2013).

Hal ini dilontarkan Wisnu usai memusnahkan ribuan anak panah dan ketapel di halaman Mapolsekta Tallo.

Menurutnya, harga anak panah dijual secara variatif, mulai Rp2.000 hingga Rp7.000 per batangnya. Sedangkan untuk ketapel, dijual Rp10.000 per buahnya.

"Beberapa tahun terakhir ini, ada tren perubahan penggunaan senjata tajam dari badik ke anak panah untuk melakukan kejahatan. Ini harus kita pecahkan bersama," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsekta Tallo, Kompol Woro Susilo, mengatakan sepanjang 2013 ini, terdapat 133 kasus perang kelompok di wilayahnya.

Beberapa wilayah yang rawan diantaranya Bunga Ejayya, Rappojawa, Rappokalling, Ujung Pandang Baru, serta lingkungan Wala-walayya.

"Ribuan anak panah ini kita sita dari wilayah rawan perang kelompok," ujar Woro Susilo.

Menurutnya, anak panah tersebut pembuatannya sangat mudah, sehingga banyak oknum tidak bertanggungjawab menjadikannya sebagai ladang penghasilan.

"Ini bisa dibuat dari bahan sederhana, seperti teralis motor, paku, serta besi," tambahnya.

Dalam kasus ini, diamankan sebanyak 10 orang tersangka, terkait pemilikan barang bukti tersebut. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3546 seconds (0.1#10.140)