Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang

Kamis, 17 Oktober 2013 - 10:46 WIB
Bupati Garut kirim surat...
Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang
A A A
Sindonews.com - Surat jaminan penangguhan penahanan untuk Atang Subarzah yang ditandatangani Bupati Garut, Agus Hamdani, akan dilayangkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari, mengatakan surat jaminan ini akan melengkapi surat permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah disampaikan pada 10 Oktober 2013 lalu.

“Hari ini, saya akan kirimkan surat jaminan yang sudah ditandatangani Bupati Garut dan akan melengkapi surat permohonan (penangguhan) sebelumnya,” kata Djohan kepada SINDO, Kamis (17/10/2013).

Ia berharap, Kejati akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak yakin sepenuhnya bila permohonan ini akan dikabulkan.

“Kami akan berupaya. Ini merupakan salah satu bentuk dari usaha kami,” ujarnya.

Menurut Djohan, Atang yang hingga kini masih berstatus sebagai Staf Ahli Bupati ini tidak akan melarikan diri. Ia pun menjanjikan, kliennya itu akan selalu bersikap kooperatif di setiap pemeriksaan.

“Saya pastikan, klien saya akan selalu taat dan patuh hukum. Kalau diundang untuk diperiksa, tanpa pakai surat panggilan, atau kasarnya hanya melalui SMS, dia pasti akan datang. Maka dari itu, surat permohonan penangguhan penahanan pun kami kirimkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Atang Subarzah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 2010 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Binamarga Kabupaten Garut. Tidak hanya menyerahkan Atang, pada pelimpahan kepada Kejati di Kamis (10/10) lalu, Polda Jabar juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa berkas dan dokumen lain.

Atas pelimpahan itulah, Atang kemudian berstatus sebagai tahanan Kejati. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menunggu jalannya proses persidangan Tipikor.

Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010. Berdasarkan informasi yang dhimpun dari tim penasehat hukum, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
12 menit yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
2 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
4 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
7 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
7 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved