Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang

Kamis, 17 Oktober 2013 - 10:46 WIB
Bupati Garut kirim surat...
Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang
A A A
Sindonews.com - Surat jaminan penangguhan penahanan untuk Atang Subarzah yang ditandatangani Bupati Garut, Agus Hamdani, akan dilayangkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari, mengatakan surat jaminan ini akan melengkapi surat permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah disampaikan pada 10 Oktober 2013 lalu.

“Hari ini, saya akan kirimkan surat jaminan yang sudah ditandatangani Bupati Garut dan akan melengkapi surat permohonan (penangguhan) sebelumnya,” kata Djohan kepada SINDO, Kamis (17/10/2013).

Ia berharap, Kejati akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak yakin sepenuhnya bila permohonan ini akan dikabulkan.

“Kami akan berupaya. Ini merupakan salah satu bentuk dari usaha kami,” ujarnya.

Menurut Djohan, Atang yang hingga kini masih berstatus sebagai Staf Ahli Bupati ini tidak akan melarikan diri. Ia pun menjanjikan, kliennya itu akan selalu bersikap kooperatif di setiap pemeriksaan.

“Saya pastikan, klien saya akan selalu taat dan patuh hukum. Kalau diundang untuk diperiksa, tanpa pakai surat panggilan, atau kasarnya hanya melalui SMS, dia pasti akan datang. Maka dari itu, surat permohonan penangguhan penahanan pun kami kirimkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Atang Subarzah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 2010 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Binamarga Kabupaten Garut. Tidak hanya menyerahkan Atang, pada pelimpahan kepada Kejati di Kamis (10/10) lalu, Polda Jabar juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa berkas dan dokumen lain.

Atas pelimpahan itulah, Atang kemudian berstatus sebagai tahanan Kejati. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menunggu jalannya proses persidangan Tipikor.

Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010. Berdasarkan informasi yang dhimpun dari tim penasehat hukum, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7960 seconds (0.1#10.140)