Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang

Kamis, 17 Oktober 2013 - 10:46 WIB
Bupati Garut kirim surat...
Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang
A A A
Sindonews.com - Surat jaminan penangguhan penahanan untuk Atang Subarzah yang ditandatangani Bupati Garut, Agus Hamdani, akan dilayangkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari, mengatakan surat jaminan ini akan melengkapi surat permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah disampaikan pada 10 Oktober 2013 lalu.

“Hari ini, saya akan kirimkan surat jaminan yang sudah ditandatangani Bupati Garut dan akan melengkapi surat permohonan (penangguhan) sebelumnya,” kata Djohan kepada SINDO, Kamis (17/10/2013).

Ia berharap, Kejati akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak yakin sepenuhnya bila permohonan ini akan dikabulkan.

“Kami akan berupaya. Ini merupakan salah satu bentuk dari usaha kami,” ujarnya.

Menurut Djohan, Atang yang hingga kini masih berstatus sebagai Staf Ahli Bupati ini tidak akan melarikan diri. Ia pun menjanjikan, kliennya itu akan selalu bersikap kooperatif di setiap pemeriksaan.

“Saya pastikan, klien saya akan selalu taat dan patuh hukum. Kalau diundang untuk diperiksa, tanpa pakai surat panggilan, atau kasarnya hanya melalui SMS, dia pasti akan datang. Maka dari itu, surat permohonan penangguhan penahanan pun kami kirimkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Atang Subarzah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 2010 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Binamarga Kabupaten Garut. Tidak hanya menyerahkan Atang, pada pelimpahan kepada Kejati di Kamis (10/10) lalu, Polda Jabar juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa berkas dan dokumen lain.

Atas pelimpahan itulah, Atang kemudian berstatus sebagai tahanan Kejati. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menunggu jalannya proses persidangan Tipikor.

Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010. Berdasarkan informasi yang dhimpun dari tim penasehat hukum, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
17 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved