Dinkes perketat pengawasan salon kecantikan
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang memperketat pengawasan terhadap operasional klinik, salon kecantikan, tempat perawatan tubuh dan peredaran obat-obatan kecantikan, jamu serta obat kuat.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi malapraktik yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kepala Dinkes Kabupaten Semarang Ani Rahardjo mengatakan, saat ini memang banyak bermunculan klinik dan salon kecantikan serta penjual jamu dan obat kuat.
Keberadaan klinik atau penjual obat kuat dan jamu tentu harus memiliki izin tertentu. Sebab dalam pelaksanaannya menggunakan ilmu medis yang dapat membahayakan masyarakat bila tidak dikelola oleh orang yang berkompeten.
"Maraknya praktik kecantikan dan penjualan jamu serta obat kuat ini harus dipantau ketat. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya praktik medis atau pengobatan yang dapat membahayakan masyarakat lantaran ada klinik atau salon yang belum melengkapi perizinan serta tidak memiliki tenaga ahli," katanya, Selasa (15/10/2013).
Guna melakukan pengawasan secara melekat, Dinkes sedang melakukan pendataan seluruh klinik, salon, dan tempat praktik kecantikan serta penjualan obat-obatan.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan.
"Perda yang mengatur permasalahan tersebut baru diundangkan pada 2012 lalu dan akan diimplementasikan pada tahun ini. Adapun penerapan sanksi bagi yang melanggar akan diserahkan pada instansi penegak Perda yakni Satpol PP," paparnya.
Menurut Ani, sejauh ini memang belum ada temuan kasus terkait pelanggaran dalam praktik kecantikan. "Kalau nanti ada temuan akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan di lapangan, jumlah salon kecantikan dan tempat perawatan tubuh di Kabupaten Semarang cukup banyak. Sebagian besar orang yang membuka praktik kecantikan dan perawatan tubuh tidak memiliki keahlihan medis bidang kecantikan dan perawatan tubuh.
Sehingga praktiknya bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyatakan, pendirian klinik kesehatan, kecantikan, penjualan obat dan jamu sudah ada aturannya.
Dalam Perda yang diterbitkan tahun 2012 itu sudah jelas diatur kewajiban perizinan serta pelayanannya juga sanksi bagi yang melanggar.
"Keberadaan klinik, toko obat kuat harus diatur karena bisa membahayakan masyarakat jika melaksanakan praktik medis dengan cara serampangan. Karena itu, perlu pembinaan dan pengawasan dari Dinkes," ucapnya.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi malapraktik yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kepala Dinkes Kabupaten Semarang Ani Rahardjo mengatakan, saat ini memang banyak bermunculan klinik dan salon kecantikan serta penjual jamu dan obat kuat.
Keberadaan klinik atau penjual obat kuat dan jamu tentu harus memiliki izin tertentu. Sebab dalam pelaksanaannya menggunakan ilmu medis yang dapat membahayakan masyarakat bila tidak dikelola oleh orang yang berkompeten.
"Maraknya praktik kecantikan dan penjualan jamu serta obat kuat ini harus dipantau ketat. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya praktik medis atau pengobatan yang dapat membahayakan masyarakat lantaran ada klinik atau salon yang belum melengkapi perizinan serta tidak memiliki tenaga ahli," katanya, Selasa (15/10/2013).
Guna melakukan pengawasan secara melekat, Dinkes sedang melakukan pendataan seluruh klinik, salon, dan tempat praktik kecantikan serta penjualan obat-obatan.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan.
"Perda yang mengatur permasalahan tersebut baru diundangkan pada 2012 lalu dan akan diimplementasikan pada tahun ini. Adapun penerapan sanksi bagi yang melanggar akan diserahkan pada instansi penegak Perda yakni Satpol PP," paparnya.
Menurut Ani, sejauh ini memang belum ada temuan kasus terkait pelanggaran dalam praktik kecantikan. "Kalau nanti ada temuan akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan di lapangan, jumlah salon kecantikan dan tempat perawatan tubuh di Kabupaten Semarang cukup banyak. Sebagian besar orang yang membuka praktik kecantikan dan perawatan tubuh tidak memiliki keahlihan medis bidang kecantikan dan perawatan tubuh.
Sehingga praktiknya bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyatakan, pendirian klinik kesehatan, kecantikan, penjualan obat dan jamu sudah ada aturannya.
Dalam Perda yang diterbitkan tahun 2012 itu sudah jelas diatur kewajiban perizinan serta pelayanannya juga sanksi bagi yang melanggar.
"Keberadaan klinik, toko obat kuat harus diatur karena bisa membahayakan masyarakat jika melaksanakan praktik medis dengan cara serampangan. Karena itu, perlu pembinaan dan pengawasan dari Dinkes," ucapnya.
(lns)