67.500 kertas suara pilbup rusak
A
A
A
Sindonews.com – Sedikitnya 67.500 kertas suara Pemilihan Bupati Magelang periode 2014-2019 rusak. Jumlah tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang melakukan penyortiran kertas suara sejak beberapa waktu lalu.
Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti mengatakan, kebanyakan kertas suara yang rusak karena terpotong pada bagian pinggir gambar pasangan calon (paslon) dan warna yang kabur.
“Kertas suara yang rusak sudah kami kumpulkan. Kami juga sudah melaporkan kepada pihak percetakan,” ujar Reni, Senin (14/10/2013).
Kendati demikian, menurut Reni pihaknya masih akan melakukan rekapitulasi ulang terhadap kertas suara yang rusak.
“Masih akan kami rekap ulang. Jumlah 67.500 itu masih bersifat sementara,” paparnya.
Dia menambahkan, pihak PT Balai Pustaka, Jakarta, sebagai pencetak surat suara tersebut, telah mengirimkan ulang surat suara yang masih bagus ke KPU Kabupaten Magelang.
Reni juga mengatakan kertas suara yang rusak akan dikembalikan ke percetakan.
“Kertas suara yang rusak dan tidak sah karena terpotong, warnanya kabur dan tanda tangan validasi surat suara kelihatan. Untuk rincian, kami belum merekapitulasi,” papar Reni.
Menurutnya, penyortiran dan pelipatan sebanyak 959.164 lembar kertas suara telah selesai dilakukan. Untuk tahap berikutnya, kata dia, KPU akan menyelesaikan pengepakan surat suara yang akan dilakukan pada Rabu (16/10) hingga tanggal 20 Oktober mendatang.
“Kami berharap semua cepat selesai dan kalau bisa tidak sampai tanggal 20 Oktober, kita sudah menyelesaikan semuanya,” ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah menjelaskan bahwa kertas suara dinyatakan tidak sah juga disebabkan beberapa faktor lain.
Seperti, kertas suara yang sobek, berlubang, gambar salah satu paslon kabur, warna luntur, tulisan tidak jelas, tidak ada gambar selain paslon, gradasi warna tidak jelas dan kertas suara pada kondisi kusut.
“Kami mengerahkan 300 warga Desa Deyangan, Kecamatan Mungkid dan sekitarnya,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut dibagi menjadi 21 kelompok, yang setiap kelompok terdiri dari 15 orang. Sementara untuk setiap kelompok dibagi dalam lima regu yang setiap regu terdiri tiga orang. Pada setiap regu itu, kata dia, dipilih satu orang menjadi Ketua regu yang juga bertugas menyerahkan hasil sortiran kepada pengawas. Dari hasil penyortiran ini, mereka mendapat uang Rp 50 per lembar kertas suara.
Sementara, lelang pengadaan surat suara Pilbup Magelang dimenangkan PT Balai Pustaka Jakarta. Sementara untuk nilai kontrak sebesar Rp 643.754.716. Nilai kontrak tersebut, dialokasikan untuk dua putaran Pilbup.
Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti mengatakan, kebanyakan kertas suara yang rusak karena terpotong pada bagian pinggir gambar pasangan calon (paslon) dan warna yang kabur.
“Kertas suara yang rusak sudah kami kumpulkan. Kami juga sudah melaporkan kepada pihak percetakan,” ujar Reni, Senin (14/10/2013).
Kendati demikian, menurut Reni pihaknya masih akan melakukan rekapitulasi ulang terhadap kertas suara yang rusak.
“Masih akan kami rekap ulang. Jumlah 67.500 itu masih bersifat sementara,” paparnya.
Dia menambahkan, pihak PT Balai Pustaka, Jakarta, sebagai pencetak surat suara tersebut, telah mengirimkan ulang surat suara yang masih bagus ke KPU Kabupaten Magelang.
Reni juga mengatakan kertas suara yang rusak akan dikembalikan ke percetakan.
“Kertas suara yang rusak dan tidak sah karena terpotong, warnanya kabur dan tanda tangan validasi surat suara kelihatan. Untuk rincian, kami belum merekapitulasi,” papar Reni.
Menurutnya, penyortiran dan pelipatan sebanyak 959.164 lembar kertas suara telah selesai dilakukan. Untuk tahap berikutnya, kata dia, KPU akan menyelesaikan pengepakan surat suara yang akan dilakukan pada Rabu (16/10) hingga tanggal 20 Oktober mendatang.
“Kami berharap semua cepat selesai dan kalau bisa tidak sampai tanggal 20 Oktober, kita sudah menyelesaikan semuanya,” ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah menjelaskan bahwa kertas suara dinyatakan tidak sah juga disebabkan beberapa faktor lain.
Seperti, kertas suara yang sobek, berlubang, gambar salah satu paslon kabur, warna luntur, tulisan tidak jelas, tidak ada gambar selain paslon, gradasi warna tidak jelas dan kertas suara pada kondisi kusut.
“Kami mengerahkan 300 warga Desa Deyangan, Kecamatan Mungkid dan sekitarnya,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut dibagi menjadi 21 kelompok, yang setiap kelompok terdiri dari 15 orang. Sementara untuk setiap kelompok dibagi dalam lima regu yang setiap regu terdiri tiga orang. Pada setiap regu itu, kata dia, dipilih satu orang menjadi Ketua regu yang juga bertugas menyerahkan hasil sortiran kepada pengawas. Dari hasil penyortiran ini, mereka mendapat uang Rp 50 per lembar kertas suara.
Sementara, lelang pengadaan surat suara Pilbup Magelang dimenangkan PT Balai Pustaka Jakarta. Sementara untuk nilai kontrak sebesar Rp 643.754.716. Nilai kontrak tersebut, dialokasikan untuk dua putaran Pilbup.
(lns)