Pengadilan Tipikor Bandung kekurangan hakim

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 13:26 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung kekurangan hakim
Pengadilan Tipikor Bandung kekurangan hakim
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kekurangan hakim. Hal ini, berbanding terbalik dengan jumlah kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor pada Oktober 2013 yang mencapai 115 kasus.

“Jumlahnya (hakim) hanya ada 14 orang, delapan hakim karir dan enam hakim ad-hock. Dengan jumlah berkas yang masuk sebanyak 115 perkara tentunya sedikit repot," ujar Kepala Humas PN Bandung Djoko Indrarto, kepada wartawan, Jumat (11/10/2013).

Ditambahkan dia, idealnya untuk kasus sebanyak itu ada 4-5 tim yang berjumlah sekitar 20 orang hakim. Hal itu untuk mengantisipasi adanya perkara ‘heboh’ yang bisa menggunakan lima hakim dalam satu kali sidang.

"Selain menangani kasus tipikor, para hakim tersebut juga masih dibebankan dengan perkara umum. Pasalnya, saat ini perkara umum jumlahnya semakin banyak," ungkapnya.

Terpisah, salah seorang hakim karir Pengadilan Tipikor Bandung Barita Lumban Gaol mengungkapkan, imbas dari kurangnya hakim salah satunya menjadikan para hakim yang ada selalu lembur.

"Dengan kekurangan sumber daya manusia yang ada, kami harus kerja lembur. Kami harus maraton untuk antisipasi habisnya masa tahanan para terdakwa," tukasnya.

Dia berharap, jumlah hakim yang seprofesi dengannya bisa ditambah. Hal itu agar kinerja para hakim bisa lebih maksimal.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0111 seconds (0.1#10.140)