Penumpang Air Asia sembunyikan sabu di kereta bayi

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 13:05 WIB
Penumpang Air Asia sembunyikan...
Penumpang Air Asia sembunyikan sabu di kereta bayi
A A A
Sindonews.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu melalui bandara International Juanda dengan modus menggunakan kardus kereta bayi.

Selain mengamankan sabu seberat 1 kilogram, petugas juga menangkap tersangka SJ (42) warga asal Kediri, Jawa Timur. Tersangka diketahui datang dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Surabaya menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8298.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Iwan Hermawan mengatakan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,35 Miliar.

Iwan menjelaskan, terungkapnya penyelundupan sabu ini bermula dari kecurigaan petugas saat mengamati profiling terhadap penumpang yang mengambil kemasan kardus berisi kereta bayi itu.

"Pengamatan petugas penumpang berinisial SJ ini bepergian dari Malaysia ke Surabaya seorang diri membawa barang berupa dua buah karton, satu plastik portable bed dan satu tas punggung. Saat pemeriksaan X-Ray muncul image mencurigakan di dinsing karti pengemas baby recliner (kereta bayi)," jelas Iwan, Jumat (11/10/2013).

Kecurigaan itu menguat setelah ada respon positif dari anjing pelacak khusus narkoba milik petugas. Hingga akhirnya petugas membongkar dinding karton kereta bayi tersebut. Hasilnya, ditemukan 8 bungkusan plastik yang dipipihkan dan divakum berisi kristal putih yang dicurigai sebagai methampethamine.

"Dan setelah dilakukan uji laboratorium melalui uji narcotest ternyata hasilnya positif," kata Iwan.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka SJ mengaku karton berisi kereta bayi yang berisi sabu adalah milik temannya di Malaysia. Barang tersebut sengaja dititipkan kepada seseorang yang akan menghubunginya begitu dia tiba di Bandara Juanda.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk penyelidikkan lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatannya, SJ terancam dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana mati, pidana seumur hitup atau penjara paling lama 20 tahun. Hal itu karena barang bukti beratnya melebihi lima gram.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)