PN Karawang sidang di tempat pelanggar lalu lintas

Kamis, 10 Oktober 2013 - 16:16 WIB
PN Karawang sidang di...
PN Karawang sidang di tempat pelanggar lalu lintas
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Karawang memindahkan meja dan proses persidangan ke Lapangan Karang Pawitan untuk mempercepat persidangan bagi para pelanggar tata tertib lalu lintas yang terjaring razia Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Karawang.

Guna memberikan efek jera bagi pelanggar tata tertib lalu lintas dan sekaligus mempercepat persidangan, para pelanggar tersebut, langsung melakukan persidangan di Lapangan Karang pawitan, Kabupaten Karawang.

Persidangan di gelar lengkap dengan meja persidangan dan hakim dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Layaknya persidangan, para pelanggar yang berhasil dijaring Satlantas pun langsung di sidang di tempat.

Mereka (para pelanggar) setelah mendapatkan surat tilang lalu memberikan surat tersebut kepada hakim untuk dilakukan persidangan. Setelah diadili, mereka lalu membayar denda sebesar Rp21.000.

Kasatlantas AKP Rano Hadianto mengatakan, dari hasil operasi simpatik selama 30 menit tersebut, sekitar 139 pelanggar terjaring razia. Seluruh pelanggar kendaraan mendominasi pengendara roda dua.

"Jika biasanya para pelanggar harus menunggu hari Jumat untuk sidang, maka kini ketika terjaring mereka (pelanggar) langsung melakukan sidang di tempat," ujar Rano, kepada wartawan, Kamis (10/10/2013).

Ditambahkan dia, dari hasil razia, mereka yang terjaring tidak membawa kelengkapan surat, seperti STNK, dan SIM. "Ada yang tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, dan lainnya, tapi kebanyakan tidak membawa STNK, dan SIM," ungkapnya.

Pelanggaran selama 30 menit ini dikataknnya temasuk pelanggaran tinggi, pasalnya dalam waktu yang singkat angka pelanggar sudah mencapai 139 pelanggar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)