Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Aliansi Kader Muda Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri dari GP Ansor, PMII, dan IPNU, melaporkan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, dan wakilnya, Ade Suganto ke aparat keamanan Jawa Barat.
Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, mengatakan, selain ke Polda Jawa Barat, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jawa Barat.
"Hari ini kita laporkan bupati dan wakilnya ke Kejati dan Polda Jabar terkait penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya 2012 mengenai perjalanan dinas senilai Rp902 juta," jelasnya kepada wartawan, di Kejati Jabar, Kamis (10/10/2013).
Selain melaporkan bupati dan wakilnya, pihaknya juga melaporkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan belanja sewa tempat/hotel senilai Rp323.755.900.
Menurutnya, sebelum melapor ke Kejati dan Polda Jabar, pihaknya juga telah melaporkan hal serupa ke Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita sudah lapor kemarin-kemarin, tapi tidak ada respon. Makanya kami memiliki rasa tidak percaya pada aparat setempat. Dan akhirnya sekarang lapor ke Polda dan Kejati," tuturnya.
Dalam laporannya ke Polda dan Kejati, pihaknya telah mencantumkan dokumen dan temuan dari BPK mengenai dugaan-dugaan penyimpangan yang mengarah pada korupsi.
Disinggung mengenai rencana pengembalian uang oleh Bupati. Asep, menegaskan proses hukum harus terus berlanjut.
"Nanti kalau semuanya dibiarkan, gampang saja yang korupsi enggak mau dihukum tinggal kembalikan uang," tukasnya.
Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, mengatakan, selain ke Polda Jawa Barat, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jawa Barat.
"Hari ini kita laporkan bupati dan wakilnya ke Kejati dan Polda Jabar terkait penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya 2012 mengenai perjalanan dinas senilai Rp902 juta," jelasnya kepada wartawan, di Kejati Jabar, Kamis (10/10/2013).
Selain melaporkan bupati dan wakilnya, pihaknya juga melaporkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan belanja sewa tempat/hotel senilai Rp323.755.900.
Menurutnya, sebelum melapor ke Kejati dan Polda Jabar, pihaknya juga telah melaporkan hal serupa ke Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita sudah lapor kemarin-kemarin, tapi tidak ada respon. Makanya kami memiliki rasa tidak percaya pada aparat setempat. Dan akhirnya sekarang lapor ke Polda dan Kejati," tuturnya.
Dalam laporannya ke Polda dan Kejati, pihaknya telah mencantumkan dokumen dan temuan dari BPK mengenai dugaan-dugaan penyimpangan yang mengarah pada korupsi.
Disinggung mengenai rencana pengembalian uang oleh Bupati. Asep, menegaskan proses hukum harus terus berlanjut.
"Nanti kalau semuanya dibiarkan, gampang saja yang korupsi enggak mau dihukum tinggal kembalikan uang," tukasnya.
(rsa)