Penyuap Akil dipastikan jadi Bupati Gunung Mas

Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:52 WIB
Penyuap Akil dipastikan...
Penyuap Akil dipastikan jadi Bupati Gunung Mas
A A A
Sindonews.com - Pasangan calon Hambit Bintih-Arton S Dohong dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, periode 2013-2018.

Hal demikian merupakan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/10/2013) sore.

Dalam sidang putusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon dari pasangan calon Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan wakilnya Daldin.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, MK juga menolak eksepsi KPU Kabupaten Gunung Mas selaku pihak Termohon dalam perkara ini, untuk seluruhnya.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan gugatan ke MK mengenai rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan pada 11 September 2013. Rekapitulasi KPU itu menetapkan pasangan incumbent Hambit Bintih- Arton S Dohong sebagai pemenang dalam Pilkada itu.

Padahal, menurut Pemohon ditemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Diantaranya yakni, pemilih adalah anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Rekapitulasi suara juga dilakukan sebelum waktu yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas. Kemudian, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS.

Lalu, menghilangkan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun dan menghilangkan 530 Pemilih berdasarkan DPT di TPS 04 Teluk nyatu Kecamatan Kurun.

Disamping itu, MK juga menyatakan untuk menolak salah satu gugatan pemohon dari pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan waki Bupati, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Hamdan Zoelva.

Dalam hal ini, majelis mengabulkan eksepsi Termohon I KPU Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak Terkait, pasangan calon Bupati dan wakilnya Hambit Bintih dan Arton S Dohong untuk sebagian.

Pemohon diketahui mengajukan gugatan terkait menyangkut Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.

Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013.

MK beralasan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sedangkan, eksepsi dari termohon I dan eksepsi terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, beralasan hukum.

Sekedar informasi, putusan ini dibuat di tengah mencuatnya kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Akil diduga menerima suap dari Hambit Bintih terkait putusan perkara Pilkada tersebut.

Kini, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita lengkap: Korupsi di Mahkamah Konstitusi
(rsa)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved