Penyuap Akil dipastikan jadi Bupati Gunung Mas

Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:52 WIB
Penyuap Akil dipastikan...
Penyuap Akil dipastikan jadi Bupati Gunung Mas
A A A
Sindonews.com - Pasangan calon Hambit Bintih-Arton S Dohong dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, periode 2013-2018.

Hal demikian merupakan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/10/2013) sore.

Dalam sidang putusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon dari pasangan calon Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan wakilnya Daldin.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, MK juga menolak eksepsi KPU Kabupaten Gunung Mas selaku pihak Termohon dalam perkara ini, untuk seluruhnya.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan gugatan ke MK mengenai rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan pada 11 September 2013. Rekapitulasi KPU itu menetapkan pasangan incumbent Hambit Bintih- Arton S Dohong sebagai pemenang dalam Pilkada itu.

Padahal, menurut Pemohon ditemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Diantaranya yakni, pemilih adalah anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Rekapitulasi suara juga dilakukan sebelum waktu yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas. Kemudian, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS.

Lalu, menghilangkan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun dan menghilangkan 530 Pemilih berdasarkan DPT di TPS 04 Teluk nyatu Kecamatan Kurun.

Disamping itu, MK juga menyatakan untuk menolak salah satu gugatan pemohon dari pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan waki Bupati, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Hamdan Zoelva.

Dalam hal ini, majelis mengabulkan eksepsi Termohon I KPU Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak Terkait, pasangan calon Bupati dan wakilnya Hambit Bintih dan Arton S Dohong untuk sebagian.

Pemohon diketahui mengajukan gugatan terkait menyangkut Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.

Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013.

MK beralasan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sedangkan, eksepsi dari termohon I dan eksepsi terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, beralasan hukum.

Sekedar informasi, putusan ini dibuat di tengah mencuatnya kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Akil diduga menerima suap dari Hambit Bintih terkait putusan perkara Pilkada tersebut.

Kini, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita lengkap: Korupsi di Mahkamah Konstitusi
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2695 seconds (0.1#10.140)