Pemberhentian Thaib Armayin dinilai cacat prosedural

Selasa, 08 Oktober 2013 - 21:34 WIB
Pemberhentian Thaib...
Pemberhentian Thaib Armayin dinilai cacat prosedural
A A A
Sindonews.com - Proses pemberhentian Thaib Armayin sebagai Gubernur Maluku Utara pada 29 September lalu dinilai cacat hukum. Pasalnya, mekanisme yang dilalui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut itu tidak berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang sudah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun, Dr King Faisal, kepada Sindonews, Selasa (8/10/2013).

“Kalau kita melihat sesuai ketentuan undang-undang 32 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah itu sudah jelas, bahwa rapat paripurna itu merupakan pengambilan keputusan tertinggi. Melalui paripurna itulah yang akan memberikan legitimasi hukum yang otentik terhadap legalitas seorang kepala daerah maupun Plh yang mengisi kekosongan jabatan itu,” ujar King.

King menjelaskan, untuk memastikan pemberhentian seorang gubernur itu apakah sudah melalui legalitas sesuai prosedur atau belum, maka salah satu instrumen hukum yang cukup vital itu harus dilewati.

“Yang itu haruslah melalui forum paripurna itu. Ini bukan hanya berlaku pada seorang kepala daerah, tapi juga kepada seorang presiden. Yang pengangkatan dan pemberhentiannya itu tetap melalui mekanisme yang sama. Yang diangkat dan diberhentikan melalui paripurna. Paripurna itu merupakan suatu legitimasi kepada gubernur bahwa bersangkutan benar-benar sudah berhenti. Kalau tidak dilakukan seperti itu maka yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku Utara ini merupakan cacat prosedural".

"Artinya meskipun secara de facto bersangkutan sudah diberhentikan dengan adanya Pelaksana Tugas tapi secara de jure itu kan belum tuntas prosesnya. Yang itu masih cacat secara prosedural, karena mekanisme secara yuridis itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,” sambungnya.

King menyayangkan, pernyataan Saiful Ruray sebagai pimpinan DPRD Malut yang mengatakan pemberhentian gubernur tanpa melalui sidang paripurna tidak memiliki ikatan apa-apa dan bisa dilakukan di mana saja. Karena bagi King, bahwa tafsir undang-undang seorang pimpinan itu kacau dan tidak sesuai prosedur tertib hukum ketatanegaraan.

Maka itu, King mendesak Kementerian Dalam Negeri melalui Mendagri RI Gamawan Fauzi untuk bisa memastikan dengan mengecek kembali mekanisme proses pemberhentian yang sudah dilakukan oleh empat pimpinan DPRD Provinsi Malut ini.

“Apakah sudah sesuai prosedur atau ketentuan yang diatur sebagaimana undang-undang ataukah belum. Karena ini rawan terjadi penyimpangan ataupun konflik hukum di kemudian hari,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
29 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved