Penebas jari Kustri akhirnya berhasil diringkus polisi
Selasa, 08 Oktober 2013 - 13:54 WIB
Penebas jari Kustri akhirnya berhasil diringkus polisi
A
A
A
Sindonews.com - Eri Wibowo alias Babinsae (32), tak bisa lepas dari jeratan hukum. Setelah sekian lama bersembunyi dari kejaran polisi, pelaku penganiayaan terhadap Kustri Wibowo itu diringkus di rumah kontrakannya.
“Polisi menangkap tersangka di rumah kontrakan di Kampung Nusupan, Grogol, Sukoharjo pada Kamis (3/9) lalu. Dia cukup lihai bersembunyi, namun tetap saja bisa terendus,” kata Kapolsek Serengan, Solo, Jawa Tengah, Kompol Edy Sulistiyanto, saat gelar perkara, Selasa (8/10/2013).
Kasus penganiayaan Baninsae terhadap Kustri Wibowo, tetangganya itu, ditangani Polsek Serengan sejak 2 Mei 2013 lalu. Saat itu, Babinsae 'membabat' korban dengan membabi buta dengan sebilah sabit. Korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian tangan kanan serta sejumlah jari kaki kanannya putus.
Usai menganiaya tetangganya, warga Jalan Kahayan I Kampung Joyontakan RT 02/VI Kelurahan Joyontakan, Babinsae kabur tanpa membawa serta sabit berlumuran darah, yang akhirnya dijadikan barang bukti penyidik. Sedangkan korban dibiarkan terkapar di jalannan.
Dikatakan Kapolsek, tersangka berulangkali berhasil lolos dari kejaran polisi sejak dirinya diburu empat bulan lalu. Terakhir kali, Babinsae diketahui berada di wilayah pajang, Laweyan, saat dirinya jadi juru parkir (jukir).
“Tersangka yang kita tangkap, terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara,” terang kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat menganiaya korban dipicu dendam lama. Babinsae juga terdata sebagai mantan pesakitan kasus pembunuhan dengan hukuman empat tahun penjara yang sudah dijalaninya belum lama. Parahnya lagi, saat ini dia terlibat kasus penganiayaan di Grogol, Sukoharjo dan belum diproses hukum.
Kepada polisi, Babinsae mengaku menaruh dendam lama kepada korban. Benih dendam kian membara usai dirinya dikeroyok korban beramai-ramai setahun silam.
”Saya dianiaya sampai harus dijahit di leher belakang. Karena bacokan itu, saya balas dendam,” akunya tanpa ekspresi menyesal.
“Polisi menangkap tersangka di rumah kontrakan di Kampung Nusupan, Grogol, Sukoharjo pada Kamis (3/9) lalu. Dia cukup lihai bersembunyi, namun tetap saja bisa terendus,” kata Kapolsek Serengan, Solo, Jawa Tengah, Kompol Edy Sulistiyanto, saat gelar perkara, Selasa (8/10/2013).
Kasus penganiayaan Baninsae terhadap Kustri Wibowo, tetangganya itu, ditangani Polsek Serengan sejak 2 Mei 2013 lalu. Saat itu, Babinsae 'membabat' korban dengan membabi buta dengan sebilah sabit. Korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian tangan kanan serta sejumlah jari kaki kanannya putus.
Usai menganiaya tetangganya, warga Jalan Kahayan I Kampung Joyontakan RT 02/VI Kelurahan Joyontakan, Babinsae kabur tanpa membawa serta sabit berlumuran darah, yang akhirnya dijadikan barang bukti penyidik. Sedangkan korban dibiarkan terkapar di jalannan.
Dikatakan Kapolsek, tersangka berulangkali berhasil lolos dari kejaran polisi sejak dirinya diburu empat bulan lalu. Terakhir kali, Babinsae diketahui berada di wilayah pajang, Laweyan, saat dirinya jadi juru parkir (jukir).
“Tersangka yang kita tangkap, terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara,” terang kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat menganiaya korban dipicu dendam lama. Babinsae juga terdata sebagai mantan pesakitan kasus pembunuhan dengan hukuman empat tahun penjara yang sudah dijalaninya belum lama. Parahnya lagi, saat ini dia terlibat kasus penganiayaan di Grogol, Sukoharjo dan belum diproses hukum.
Kepada polisi, Babinsae mengaku menaruh dendam lama kepada korban. Benih dendam kian membara usai dirinya dikeroyok korban beramai-ramai setahun silam.
”Saya dianiaya sampai harus dijahit di leher belakang. Karena bacokan itu, saya balas dendam,” akunya tanpa ekspresi menyesal.
(rsa)