Industri tekstil cemari DAS Citarum

Selasa, 08 Oktober 2013 - 03:59 WIB
Industri tekstil cemari DAS Citarum
Industri tekstil cemari DAS Citarum
A A A
Sindonews.com - Sejumlah industri tekstil dan beberapa industri lain di Jawa Barat telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Sungai yang membentang sepanjang 269 km ini, berhulu di Gunung Wayang, Kabupaten Bandung, dan bermuara di Muara Gembong, Bekasi Utara.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, sejumlah perusahaan melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan membuang limbah tanpa Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) atau memiliki IPLC yang telah kedaluwarsa, serta membuang limbah cair yang melebihi baku mutu.

Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, audit BPK menginformasi hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLHD Jabar sepanjang 2010-2011 yang menyebutkan status air Sungai Citarum tercemar berat.

Pencemaran yang telah dilakukan sejumlah perusahaan telah mereduksi fungsi Sungai Citarum yang selama ini untuk berbagai keperluan seperti sumber irigasi, penyedia air baku PDAM untuk Kota Bandung, Purwakarta, Karawang, dan Jakarta sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Jatiluhur, serta MCK rumah tangga.

“Akibat pencemaran ini, Sungai Citarum telah kehilangan banyak fungsinya secara lingkungan dan sosial,” ujarnya pada kunjungan kerja di PT WIS Jaya, Jalan Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin (7/10/2013).

BPK telah melakukan uji petik terhadap tujuh kabupaten/kota di DAS Citarum, lalu mendapat 12 temuan dimana dua temuan di antaranya berindikasi tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari temuan yang berindikasi pidana lingkungan adalah sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Purwakarta dengan jumlah delapan perusahaan yang membuang limbah tanpa IPLC atau punya IPLC tapi sudah kedaluwarsa.

“Selain itu, ada 23 perusahaan industri membuang limbah cair yang melebihi baku mutu lebih dari satu kali yaitu tujuh perusahaan di Kabupaten Bandung dan 16 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat," jelasnya.

Para perusahaan itu melanggar sejumlah peraturan yaitu UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Serta, Keputusan Menteri LH No 52/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat No 6/1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6678 seconds (0.1#10.140)