WTS Jalan Veteran marak jelang Lebaran
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Lebaran Idul Adha 2013, Wanita Tuna Susila (WTS) kian marak menjajakan diri di pinggir Jalan Veteran, Makassar. Pantauan di lapangan, tidak kurang dari 20 WTS menunggu pelanggan mulai dari pertigaan Jalan Kerung-kerung hingga pertigaan Jalan Abubakar Lambogo.
Jumlah ini lebih banyak dibanding sebelum Lebaran Idul Fitri lalu. Umumnya, pelanggan WTS pada titik ini dari kalangan menengah ke bawah. Dengan tarif Rp100 ribu, pelanggan sudah bisa kencan dari malam hingga pagi.
“Itu sudah lama, dengan modal Rp100 ribu anda sudah bisa membawa mereka. Tapi anda mesti siapkan tempat, jangan lupa ajak mereka makan nasi kuning,” kata salah seorang pelanggan warga Jalan Sungai Saddang Baru MS, kepada wartawan, Senin (7/10/2013).
MS menambahkan, umumnya WTS Veteran sudah punya suami dan anak. Mereka menjajakan diri membantu suami mencari nafkah untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak mereka. “Ada juga yang masih ABG, tapi biasanya bayarannya lebih mahal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Alham Arifin mengemukakan, WTS di Veteran hanya berpindah tempat saja dari lokasi lama, di Jalan Sungai Saddang. Menurut dia, penanganan dan pembinaan WTS dibawa kendali Dinas Sosial Kota Makassar.
Alham mengemukakan, Dinas Sosial bersama Satpol PP setiap hari melakukan razia masalah-masalah sosial termasuk WTS di jalan raya. Hanya saja, saat mau dibekuk, mereka langsung kabur bersama germo yang setiap saat mendampingi.
“Kami perbantukan 20 Satpol PP untuk operasi sosial Dinsos. WTS di Veterang sering kami razia, namun mereka selalu kabur saat melihat ada mobil Satpol datang. Mereka kabur menggunakan sepeda motor bersama germo,” tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya agar tutup saat Lebaran Idul Adha. THM wajib tutup 13 Oktober dan buka kembali 17 Oktober.
“Surat edarannya sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Besok kita sebar ke seluruh THM. Semua THM wajib tutup 13 Oktober dan baru bisa buka 17 Oktober. Ini sesuai dengan Perda Kota Makassar tentang usaha pariwisata,” terangya.
Selama masa penutupan, Disbudpar dan Satpol PP akan melakukan pengawasan. Jika ada THM yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan perda. Pelanggaran berat akan dikenakan sanksi penutupan usaha.
Jumlah ini lebih banyak dibanding sebelum Lebaran Idul Fitri lalu. Umumnya, pelanggan WTS pada titik ini dari kalangan menengah ke bawah. Dengan tarif Rp100 ribu, pelanggan sudah bisa kencan dari malam hingga pagi.
“Itu sudah lama, dengan modal Rp100 ribu anda sudah bisa membawa mereka. Tapi anda mesti siapkan tempat, jangan lupa ajak mereka makan nasi kuning,” kata salah seorang pelanggan warga Jalan Sungai Saddang Baru MS, kepada wartawan, Senin (7/10/2013).
MS menambahkan, umumnya WTS Veteran sudah punya suami dan anak. Mereka menjajakan diri membantu suami mencari nafkah untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak mereka. “Ada juga yang masih ABG, tapi biasanya bayarannya lebih mahal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Alham Arifin mengemukakan, WTS di Veteran hanya berpindah tempat saja dari lokasi lama, di Jalan Sungai Saddang. Menurut dia, penanganan dan pembinaan WTS dibawa kendali Dinas Sosial Kota Makassar.
Alham mengemukakan, Dinas Sosial bersama Satpol PP setiap hari melakukan razia masalah-masalah sosial termasuk WTS di jalan raya. Hanya saja, saat mau dibekuk, mereka langsung kabur bersama germo yang setiap saat mendampingi.
“Kami perbantukan 20 Satpol PP untuk operasi sosial Dinsos. WTS di Veterang sering kami razia, namun mereka selalu kabur saat melihat ada mobil Satpol datang. Mereka kabur menggunakan sepeda motor bersama germo,” tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya agar tutup saat Lebaran Idul Adha. THM wajib tutup 13 Oktober dan buka kembali 17 Oktober.
“Surat edarannya sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Besok kita sebar ke seluruh THM. Semua THM wajib tutup 13 Oktober dan baru bisa buka 17 Oktober. Ini sesuai dengan Perda Kota Makassar tentang usaha pariwisata,” terangya.
Selama masa penutupan, Disbudpar dan Satpol PP akan melakukan pengawasan. Jika ada THM yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan perda. Pelanggaran berat akan dikenakan sanksi penutupan usaha.
(san)