Pengedar narkoba sembunyikan ganja di kandang ayam

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 13:21 WIB
Pengedar narkoba sembunyikan ganja di kandang ayam
Pengedar narkoba sembunyikan ganja di kandang ayam
A A A
Sindonews.com - Banyak cara bagi para pelaku kejahatan untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh AH dan AB misalnya. Dua pengedar ganja ini menyembunyikan ganja di kandang ayam dan kolam lele.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga kepada Ditres Narkoba Polda Jabar. Dari laporan itu, tertangkap AH di Kecamatan Cianjur, Kabupeten Cianjur.

“Dari tes urine, terbukti AH mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dan dari situ kita lakukan penggeledahan dan ditemukan ganja seberat seperempat kilogram yang disembunyikannya di kandang ayam belakang rumahnya,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (4/10/2013).

Kepada petugas, AH mengaku membeli ganja dari AB seharga Rp700 ribu. Dari informasi itulah, polisi melanjutkan penangkapan terhadap AB di rumahnya, kawasan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Saat penggerebegan di rumah AB, polisi menemukan dua paket besar ganja yang dililit lakban bening dalam sebuah kresek hitam. Uniknya, tersangka menyembunyikan ganja tersebut tepat di samping kolam lele miliknya, dengan hanya ditutupi oleh tumpukan genteng.

“Dari AB, kita sita dua paket ganja seberat 2 kilogram. Dalam pengembangannya, AB mengaku membeli tiga paket ganja seharga Rp6 juta dari AK yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Kepada polisi, AB mengaku bukan hanya menjual ganja kepada AH. Namun juga kepada YS seharga Rp1,1 juta. Dari informasi itulah, polisi pun membekuk YS di rumahnya, kawasan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, dengan barang bukti setengah kilogram ganja.

“Jadi total yang kita sita dari AB, AH, dan YS adalah ganja kering seberat 2,75 Kg. Saat ini ketiganya masih kita kembangkan untuk memburu bandar besarnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 (1) dan 127 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8192 seconds (0.1#10.140)