Lagi, 1 korban Briptu Hendra ditemukan

Kamis, 03 Oktober 2013 - 09:23 WIB
Lagi, 1 korban Briptu...
Lagi, 1 korban Briptu Hendra ditemukan
A A A
Sindonews.com - Korban penipuan yang dilakukan oknum Polda Sulsel Briptu Hendra kembali ditemukan. Diketahui, korbannya bernama Fitrah warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kejadian yang terjadi 2011, hampir sama dengan yang dialami korban Hj Hasni yakni dikarantinakan di perumahan Hertasning Makassar. Korban Fitra ini juga bersama dengan enam rekannya yang bernasib sama tidak lulus dan dimintai sejumlah uang.

Untuk Fitrah sendiri, pihaknya memberikan uang senilai Rp75 juta dengan tiga tahap yang disetorkan kepada oknum Briptu Hendra.

"Lama baru dikembalikan, uang setelah didesak beberapa kali. Dari Rp75 juta yang diberi hanya Rp40 juta yang kembali dan sisa Rp35 juta yang dianggapnya sudah uang mati," ujar Fitrah, kepada wartawan, Kamis (3/10/2013).

Lanjut dia, bahwa selama berada di Makassar, dirinya bersama dengan teman lainnya yang direkrut oleh oknum Briptu Hendra di Perumnas Hertasning harus rela membersihkan rumah dan mencuci kendaraan oknum polisi tersebut bergantian setiap hari. Dan parahnya, jika harus menyembunyikan ketidak lulusan menjadi anggota Polri kepada orang tua masing-masing.

Adapun Briptu Hendra yang dikenalnya itu juga melalui perantara oleh salah seorang polisi di Bone dan melalui Aiptu Jufri. Saat itu, jumlah uang tunai yang terbesar Rp40 juta diserahkan langsung di kediaman rumah kontrakan Aiptu Jufri di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur dan sisa Rp35 juta yang diangsur selama dua kali.

"Yang saya tahu, oknum polisi ini adalah mantan murid saya di sekolah dasar, dan kemarin saya terdesak untuk diberikan uang dengan alasan tes terakhir," ujar orang tua korban yang juga Kepala Sekolah di Bone dan meminta namanya tidak dipublikasikan ke media.

Mengenai uang Rp75 juta yang diserahkan, kepala sekolah ini membeberkan jika itu merupakan pinjaman dari uang bank dengan hasil gaji yang harus dipotong perbulannya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)