Selipkan narkoba di celana dalam, wanita China ditangkap
Rabu, 02 Oktober 2013 - 15:16 WIB
Selipkan narkoba di celana dalam, wanita China ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Seorang wanita warga negara China ditangkap karena ketahuan menyelipkan ketamin di sepatu dan celana dalamnya.
Menurut Plt Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Purwidi, penangkapan LW (31) bermula dari kecurigaan petugas. LW ditangkap setelah mendarat di terminal 2 D setelah ikut dalam penerbangan Cathay Pasific (CX 719).
"Awalnya petugas mencurigai pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ketamin yang masuk dalam barang larangan seberat 1.000 gram," jelasnya di Bea Cukai Bandara Soetta, Rabu (2/10/2013).
Adapun nilai dari 1.000 gram ketamin yang berupaya diselundupkan pelaku setara Rp1 miliar.
Selain menangkap LW, dalam beberapa waktu terakhir, petugas juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika sebanyak tiga kasus.
Seperti 106 gram methampetamine senilai 143 juta dengan tersangka yang diamankan YADS (34) WNI, 3.272 gram methampetamine senilai 4,4 Miliar dengan tersangka S (30) WNI dan 2,964 gram ketamine senilai 2,9 Miliar yang merupakan pengungkapan dari paket titipan.
"Total barang bukti dari empat kasus seberat 3.964 gram ketamin dan 3.378 gram methampetamin dengan estimasi keseluruhan nilai barang 8,5 Miliar," tegasnya.
Menurut Plt Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Purwidi, penangkapan LW (31) bermula dari kecurigaan petugas. LW ditangkap setelah mendarat di terminal 2 D setelah ikut dalam penerbangan Cathay Pasific (CX 719).
"Awalnya petugas mencurigai pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ketamin yang masuk dalam barang larangan seberat 1.000 gram," jelasnya di Bea Cukai Bandara Soetta, Rabu (2/10/2013).
Adapun nilai dari 1.000 gram ketamin yang berupaya diselundupkan pelaku setara Rp1 miliar.
Selain menangkap LW, dalam beberapa waktu terakhir, petugas juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika sebanyak tiga kasus.
Seperti 106 gram methampetamine senilai 143 juta dengan tersangka yang diamankan YADS (34) WNI, 3.272 gram methampetamine senilai 4,4 Miliar dengan tersangka S (30) WNI dan 2,964 gram ketamine senilai 2,9 Miliar yang merupakan pengungkapan dari paket titipan.
"Total barang bukti dari empat kasus seberat 3.964 gram ketamin dan 3.378 gram methampetamin dengan estimasi keseluruhan nilai barang 8,5 Miliar," tegasnya.
(ysw)