BPBD tak mau bergantung DTT
A
A
A
Sindonews.com - Aturan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Solo, Jawa Tengah, disiapkan guna membuka akses pendanaan tanggap darurat dari tingkat pusat, provinsi dan kota.
Sumber pendanaan tunggal di tingkat kota dinilai kurang fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan tanggap bencana.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Suharso mengatakan, pengisian jabatan fungsional dan struktural BPBD masih dalam tahap seleksi personal di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Kepala BPBD dijabat Sekda secara ex-officio serta memiliki Kepala Pelaksana Harian (Kalahar). Mengenai sumber pendanaan, Suharso meyakini bantuan siap dialirkan dari BPBD Provinsi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Upaya membuka akses pendanaan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dikarenakan hambatan dalam mengucurkan APBD untuk kebencanaan masih sering terjadi.
Pengguna anggaran memilih menahan dana itu daripada mengucurkannya namun berisiko penyelewengan.
Suharso menceritakan, persoalan ini kemungkinan yang menyebabkan rencana perbaikan rumah rusak akibat angin ribut dan tanah longsor pada Februari, sulit terealisasi.
“Saya sendiri kurang paham mengapa dana perbaikan rumah rusak akibat angin puting beliung belum juga dicairkan. Seharusnya pengucuran DTT (dana tak terduga) langsung bisa dilakukan. Pengajuan awal dengan data lapangan juga sudah beres,” terangnya, Selasa (10/01/2013)
Diduga, belum cairnya DTT akibat kondisi di lapangan tak memenuhi persyaratan, misalnya kerusakan rumah kurang dari 20 persen dan aspek pertanggungjawaban penerima bantuan yang diragukan.
“BPBD dengan dilandasi perda dan SOP yang jelas, diharapkan lebih bisa meraih DTT yang sebelumnya terhambat aturan hibah. Selain itu, pemkot perlu mendorong terus bantuan dari BPBD provinsi,” jelasnya.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini mulai aktif menjelang akhir tahun. Insfrastruktur tanggap darurat sudah disiapkan, di antaranya mobil pemadam kebakaran dan kendaraan operasional pejabat. Sedangkan pengadaan insfrastruktur tanggap darurat lainnya akan dilakukan seiring geliat instansi ini.
Sumber pendanaan tunggal di tingkat kota dinilai kurang fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan tanggap bencana.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Suharso mengatakan, pengisian jabatan fungsional dan struktural BPBD masih dalam tahap seleksi personal di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Kepala BPBD dijabat Sekda secara ex-officio serta memiliki Kepala Pelaksana Harian (Kalahar). Mengenai sumber pendanaan, Suharso meyakini bantuan siap dialirkan dari BPBD Provinsi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Upaya membuka akses pendanaan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dikarenakan hambatan dalam mengucurkan APBD untuk kebencanaan masih sering terjadi.
Pengguna anggaran memilih menahan dana itu daripada mengucurkannya namun berisiko penyelewengan.
Suharso menceritakan, persoalan ini kemungkinan yang menyebabkan rencana perbaikan rumah rusak akibat angin ribut dan tanah longsor pada Februari, sulit terealisasi.
“Saya sendiri kurang paham mengapa dana perbaikan rumah rusak akibat angin puting beliung belum juga dicairkan. Seharusnya pengucuran DTT (dana tak terduga) langsung bisa dilakukan. Pengajuan awal dengan data lapangan juga sudah beres,” terangnya, Selasa (10/01/2013)
Diduga, belum cairnya DTT akibat kondisi di lapangan tak memenuhi persyaratan, misalnya kerusakan rumah kurang dari 20 persen dan aspek pertanggungjawaban penerima bantuan yang diragukan.
“BPBD dengan dilandasi perda dan SOP yang jelas, diharapkan lebih bisa meraih DTT yang sebelumnya terhambat aturan hibah. Selain itu, pemkot perlu mendorong terus bantuan dari BPBD provinsi,” jelasnya.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini mulai aktif menjelang akhir tahun. Insfrastruktur tanggap darurat sudah disiapkan, di antaranya mobil pemadam kebakaran dan kendaraan operasional pejabat. Sedangkan pengadaan insfrastruktur tanggap darurat lainnya akan dilakukan seiring geliat instansi ini.
(lns)