Diduga korupsi, dua pejabat di Bali jadi tersangka

Senin, 30 September 2013 - 23:51 WIB
Diduga korupsi, dua...
Diduga korupsi, dua pejabat di Bali jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Dua pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sound system, lighting dan CCTV di UPT Taman Budaya, atau Art Center Denpasar dengan kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang tengah mendalami kasus tersebut, telah menetapkan Kepala UPT Taman Budaya Ketut Mantara Gandhi sebagai tersangka.

Selain Ketut, Penyidik Kejati Bali juga menetapkan KS, yang diduga terlibat dalam aksi korupsi tersebut. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Putu Gede Sudharma membenarkan, dan mengatakan tersangka baru tersebut adalah KS.

"Satu tersangka sebelumnya Kepala UPT Taman Budaya Mantara Gandhi. Sekarang bertambah satu lagi tersangka KS," ujar Sudharma kepada wartawan Senin (30/9/2013).

Penetapan KS sebagai tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan Kejati Bali sudah mengeluarkan perintah penyidian, bernomor 04/P1/09/2013 pada 13 September 2013 lalu.

"Kami sudah keluarkan surat perintah penyidikan lagi, untuk tersangka baru. Tersangka baru ini inisial KS," tegasnya.

Diduga, tersangka baru berinisial KS adalah Kadisbud Bali yakni Ketut Suastika (KS). Sudharma menjelaskan, meski baru dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Art Center, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Yang pasti, sebelum penetapan tersangka baru, pasti akan ada exspose alias gelar perkara.
"Kami akan lakukan gelar perkara dulu, kemungkinan ada. Intinya kasus korupsi tidak bisa dilakukan sendiri," imbunya.

Kasusnya berawal dari proyek pengadaan pengadaan sound system, lighting dan CCTV di Art Center senilai Rp21,05 miliar.

Belakangan dari temuan BPK diketahui ada kerugian negara dalam proyek tersebut, yang nilainya mencapai Rp6 miliar lebih.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7710 seconds (0.1#10.140)