Keterangan saksi BerKah tak berkorelasi Pilgub Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Sidang sengketa Pemilukada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Tim pasangan Khofifah-Herman (BerKah) menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan tuduhan terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) yang melakukan kecurangan saat Pilgub Jatim digelar.
Kecurangan itu terkait penggunaan APBD Jawa Timur melalui Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan (Jalin Kesra)
Saksi Pasangan BerKaH, Hj Ulwiyah mengaku mendapatkan bantuan dari Pemprov Jawa Timur untuk koperasi wanita (Kopwan). Saat itu, Kopwan Anisah, Sidoarjo mendapatkan bantuan hibah sebanyak Rp25 Juta. Pertama kali dana tersebut diterima pada 21 Juni 2010 lalu.
"Saat itu di tempat saya memang belum ada koperasi. Kemudian diminta mengajukan proposal melalui Muslimat dan ternyata pada tanggal 21 Juni 2010 kami menerima sebesar Rp25 Juta," terang Ulwiyah di hadapan majelis MK yang diketuai oleh Akil Mochtar di Gedung MK, Senin (30/9/2013).
Kemudian, uang tersebut diberdayakan untuk koperasi sehingga uang sebesar itu berkembang melalui simpan pinjam anggota. Saat itu memang yang mengajukan adalah dari Ranting Muslimat, Sidoarjo.
"Pada Desember 2011 itu, dari Dinas Koperasi Jawa Timur memberikan undangan ke Notaris untuk membuat akte badan hukum koperasi. Dan untuk kedua kalinya Kopwan Anisah mendapat bantuan hibah lagi senilai Rp25 Juta," terangnya.
Bahkan, uang hibah tersebut saat ini sudah berkembang melalui program simpan pinjam tersebut. "Uang sudah berkembang yang mulia. Saat ini pola simpan pinjam sudah berjalan," terangnya.
Di tengah paparannya, Ketua Majelis Hakim MK, Akil Mochtar menanyakan terkait kolerasinya terhadap kemenagan pasangan KarSa di Pilgub Jatim.
"Ya dengan ini menurut saya ada hubungannya dengan kemenangan KarSa," ujar Ulwiyah sembari mengakhiri pemaparan tersebut.
Kemudian dalam Sidang MK ini, pasangan KarSa menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Soenarjo sebagai saksi. Politisi dari Partai Golkar ini bersaksi terakit mekanisme APBD Jatim.
Menurutnya, dalam mengesahkan APBD Jatim sudah dalam persetujuan dari seluruh Fraksi di DPRD Jatim.
"Semua fraksi setuju. Tidak ada masalah. Bahkan setelah disahkan oleh DPRD Jatim juga dikirim ke Mendagri. Artinya, APBD Jawa Timur sudah legal dan formal," katanya.
Kecurangan itu terkait penggunaan APBD Jawa Timur melalui Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan (Jalin Kesra)
Saksi Pasangan BerKaH, Hj Ulwiyah mengaku mendapatkan bantuan dari Pemprov Jawa Timur untuk koperasi wanita (Kopwan). Saat itu, Kopwan Anisah, Sidoarjo mendapatkan bantuan hibah sebanyak Rp25 Juta. Pertama kali dana tersebut diterima pada 21 Juni 2010 lalu.
"Saat itu di tempat saya memang belum ada koperasi. Kemudian diminta mengajukan proposal melalui Muslimat dan ternyata pada tanggal 21 Juni 2010 kami menerima sebesar Rp25 Juta," terang Ulwiyah di hadapan majelis MK yang diketuai oleh Akil Mochtar di Gedung MK, Senin (30/9/2013).
Kemudian, uang tersebut diberdayakan untuk koperasi sehingga uang sebesar itu berkembang melalui simpan pinjam anggota. Saat itu memang yang mengajukan adalah dari Ranting Muslimat, Sidoarjo.
"Pada Desember 2011 itu, dari Dinas Koperasi Jawa Timur memberikan undangan ke Notaris untuk membuat akte badan hukum koperasi. Dan untuk kedua kalinya Kopwan Anisah mendapat bantuan hibah lagi senilai Rp25 Juta," terangnya.
Bahkan, uang hibah tersebut saat ini sudah berkembang melalui program simpan pinjam tersebut. "Uang sudah berkembang yang mulia. Saat ini pola simpan pinjam sudah berjalan," terangnya.
Di tengah paparannya, Ketua Majelis Hakim MK, Akil Mochtar menanyakan terkait kolerasinya terhadap kemenagan pasangan KarSa di Pilgub Jatim.
"Ya dengan ini menurut saya ada hubungannya dengan kemenangan KarSa," ujar Ulwiyah sembari mengakhiri pemaparan tersebut.
Kemudian dalam Sidang MK ini, pasangan KarSa menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Soenarjo sebagai saksi. Politisi dari Partai Golkar ini bersaksi terakit mekanisme APBD Jatim.
Menurutnya, dalam mengesahkan APBD Jatim sudah dalam persetujuan dari seluruh Fraksi di DPRD Jatim.
"Semua fraksi setuju. Tidak ada masalah. Bahkan setelah disahkan oleh DPRD Jatim juga dikirim ke Mendagri. Artinya, APBD Jawa Timur sudah legal dan formal," katanya.
(lns)