Abah Encang-Tio Indra resmi gugat Pilkada Majalengka
A
A
A
Sindonews.com - Calon Bupati-Wakil Bupati Majalengka dari nomor urut 4, Abah Encang-Tio Indra Setiadi (HATI) resmi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Majalengka, Nasihin, mengatakan pihaknya mengetahui hal tersebut setelah pihaknya berkunjung ke MK pada Rabu 25 September lalu. Gugatan yang diajukan oleh pasangan cabup-cawabup yang diusung oleh PKS dan Partai Patriot tersebut sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran 1004/PAN/MK/9 tahun 2013.
“Sudah masuk di nomor pendaftaran. Kalau (nomor) registernya, belum (ada), baru nomer pendaftanan saja. (Kabupaten) Kuningan juga, yang lebih dulu, belum dapat register,” kata Nasihin, Jumat (27/9/2013).
Dari data yang ada di MK, pihak yang mengajukan gugatan hanya dari satu pasangan. Sama persis dengan saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, yakni hanya saksi dari pasangan HATI yang mengajukan keberatan dan menolak hasil rapat pleno tersebut.
Jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka cabup-cawabup nomor urut 2 pun akan dilibatkan dalam persidangan. Pasalnya, pasangan cabup-cawabup yang diusung oleh PDIP tersebut memiliki keterkaitan dengan gugatan yang disampaikan oleh kubu HATI tersebut.
“Nanti nomor urut 2 juga akan dilibatkan, karena pihak terkait. Tapi itu semua masih menunggu apakah gugatan yang diajukan diterima oleh MK atau tidak, nantinya,” jelas dia.
Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Majalengka, Nasihin, mengatakan pihaknya mengetahui hal tersebut setelah pihaknya berkunjung ke MK pada Rabu 25 September lalu. Gugatan yang diajukan oleh pasangan cabup-cawabup yang diusung oleh PKS dan Partai Patriot tersebut sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran 1004/PAN/MK/9 tahun 2013.
“Sudah masuk di nomor pendaftaran. Kalau (nomor) registernya, belum (ada), baru nomer pendaftanan saja. (Kabupaten) Kuningan juga, yang lebih dulu, belum dapat register,” kata Nasihin, Jumat (27/9/2013).
Dari data yang ada di MK, pihak yang mengajukan gugatan hanya dari satu pasangan. Sama persis dengan saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, yakni hanya saksi dari pasangan HATI yang mengajukan keberatan dan menolak hasil rapat pleno tersebut.
Jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka cabup-cawabup nomor urut 2 pun akan dilibatkan dalam persidangan. Pasalnya, pasangan cabup-cawabup yang diusung oleh PDIP tersebut memiliki keterkaitan dengan gugatan yang disampaikan oleh kubu HATI tersebut.
“Nanti nomor urut 2 juga akan dilibatkan, karena pihak terkait. Tapi itu semua masih menunggu apakah gugatan yang diajukan diterima oleh MK atau tidak, nantinya,” jelas dia.
(hyk)