Magelang belum miliki terminal bus
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Magelang Singgih Sanyoto menyatakan, daerahnya belum memiliki terminal bus. Saat ini, Terminal Bus Kabupaten Magelang yang berada di Kecamatan Muntilan, masih berdiri di atas tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Pemerintah Kabupaten belum memiliki terminal, dimana terminal yang ada saat ini masih menggunakan tanah sewa milik tanah PJKA, yang sewanya mencapai Rp250 juta pertahun," ujar Singgih Sanyoto dihadapan komisi V DPR RI saat berkunjung di Kabupaten Magelang, Jumat (27/9/2013).
Bupati juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap memiliki terminal bus yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah sendiri. “Harapannya Kabupaten Magelang memiliki terminal bus, seperti daerah lain,” lanjutnya.
Singgih juga menyampaikan berbagai permasalahan yang menjadi tugas komisi V DPR RI, yaitu bidang perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pembangunan daerah tertinggal.
Kabupaten Magelang, katanya, memiliki masalah di bidang infrastruktur. Mengingat keberadaan pasir Merapi yang melimpah membuat aktivitas penambangan dapat mempercepat rusaknya infrastruktur jalan.
“Ini terjadi di Kabupaten Magelang pada khususnya, serta Jateng pada umumnya. Hampir tiap hari ribuan kendaraan melakukan aktivitas penambangan. Kalau tonase tidak dibatasi, maka infrastruktur jalan yang dibiayai dan menelan dana ratusan miliar akan cepat rusak," tambahnya.
Dilanjutkan dia, biaya pendapatan dari sektor penambangan dengan perbaikan jalan tidak seimbang. Menanggapi persoalan itu, Ketua Tim Kunker Komisi V DPR RI Maikel Watimena mengatakan, pihaknya akan melihat langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan dan mengiventarir permasalahan yanga ada.
“Kami berharap pembangunan bidang infrastruktur dapat mempercepat pergerakan sektor ekonomi lainnya yang akan berdampak pada percepatan peningkatan taraf hidup dan berdampak pada kesejahteraan di Provinsi Jawa Tengah ini,“ tandasnya.
Diketahui, terminal bus Drs Prajito atau yang lebih dikenal dengan Terminal Muntilan ini berdiri di atas tanah milik PT KAI. Awalnya, terminal ini merupakan stasiun kereta api jalur Magelang-Yogyakarta yang ditutup sejak 1977-1978.
“Pemerintah Kabupaten belum memiliki terminal, dimana terminal yang ada saat ini masih menggunakan tanah sewa milik tanah PJKA, yang sewanya mencapai Rp250 juta pertahun," ujar Singgih Sanyoto dihadapan komisi V DPR RI saat berkunjung di Kabupaten Magelang, Jumat (27/9/2013).
Bupati juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap memiliki terminal bus yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah sendiri. “Harapannya Kabupaten Magelang memiliki terminal bus, seperti daerah lain,” lanjutnya.
Singgih juga menyampaikan berbagai permasalahan yang menjadi tugas komisi V DPR RI, yaitu bidang perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pembangunan daerah tertinggal.
Kabupaten Magelang, katanya, memiliki masalah di bidang infrastruktur. Mengingat keberadaan pasir Merapi yang melimpah membuat aktivitas penambangan dapat mempercepat rusaknya infrastruktur jalan.
“Ini terjadi di Kabupaten Magelang pada khususnya, serta Jateng pada umumnya. Hampir tiap hari ribuan kendaraan melakukan aktivitas penambangan. Kalau tonase tidak dibatasi, maka infrastruktur jalan yang dibiayai dan menelan dana ratusan miliar akan cepat rusak," tambahnya.
Dilanjutkan dia, biaya pendapatan dari sektor penambangan dengan perbaikan jalan tidak seimbang. Menanggapi persoalan itu, Ketua Tim Kunker Komisi V DPR RI Maikel Watimena mengatakan, pihaknya akan melihat langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan dan mengiventarir permasalahan yanga ada.
“Kami berharap pembangunan bidang infrastruktur dapat mempercepat pergerakan sektor ekonomi lainnya yang akan berdampak pada percepatan peningkatan taraf hidup dan berdampak pada kesejahteraan di Provinsi Jawa Tengah ini,“ tandasnya.
Diketahui, terminal bus Drs Prajito atau yang lebih dikenal dengan Terminal Muntilan ini berdiri di atas tanah milik PT KAI. Awalnya, terminal ini merupakan stasiun kereta api jalur Magelang-Yogyakarta yang ditutup sejak 1977-1978.
(san)