Buronan korupsi proyek Teluk Batu di borgol

Jum'at, 27 September 2013 - 18:09 WIB
Buronan korupsi proyek Teluk Batu di borgol
Buronan korupsi proyek Teluk Batu di borgol
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Petugas (satgas) Kejaksaan Agung (kejagung) bersama kejaksaan negeri (kejari) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Terpidana atas nama Syahrial Hamzah (63) itu berhasil dibekuk oleh tim satgas kejagung di penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak, setelah sebelumnya melarikan diri pada 2002.

"Syahrial Hamzah adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek perhubungan dan penanganan jalan di daerah Teluk Batu Sungai Gantang tahun anggaran 1999 sampai 2000 dengan kerugian Rp232 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (27/9/2013).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial Hamzah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 miliar Subsidair enam bulan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp232 miliar lebih.

"yang bersangkutan akan dibawa ke Kejati Kalimantan Barat," tandas Untung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)