Tolak di-PHK, karyawan Hotal Hyatt demo
A
A
A
Sindonews.com - Sekira 120 karyawan Hotel Hyatt Sanur Denpasar menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Danau Tamblingan Denpasar. Mereka menolak, pihak perusahaan melakukan pemecatan.
Aksi demo karyawan tidak sampai mengganggu aktivitas wisatawan yang menginap di hotel bintang lima tersebut.
Dalam aksinya, Ketua Federasi Serika Pekerja Mandiri (SPM) Bali Hyatt Wayan Sudarsa menyebutkan sebanyak 352 orang bakal di PHK.
Pihak hotel memberikan pilihan PHK dengan kompensasi menandatangani paket sukarela untuk mendapatkan konpensasi berupa pembayaran 7 kali upah kerja, 2 kali pesangon.
Sebagian karyawan kata Sudarsa terpaksa menandatangani paket sukarela karena tidak ada pilihan lain. Hanya saja, cara perusahaan dinilai tidak elegan.
Ada 197 karyawan yang sudah mengambil paket sukarela dan kehilangan haknya untuk dipekerjakan kembali di hotel.
Sementara sisanya belum mau menandatangi paket itu dan tetap ngotot dipekerjakan di hotel tersebut.
Mereka menilai jumlah pesangon diberikan tidak sepadan dengan masa kerja ratusan karyawan yang rata-rata antara 18 hingga 30 tahun. Dalam hitungannya mereka mestinya mendapat pesangon lebih dari Rp53 juta.
Menurut Sudarsa, alasan PHK mengada-ada di mana pihak hotel menggunakan alasan renovasi untuk memutus hubungan kerja 352 karyawan yang rencananya 14 November.
"Tidak bisa hotel memakai renovasi untuk PHK, bekerja adalah merupakan hak konstitusi kami," tegas dia.
"Kami minta tetap dipekerjakan sebab jumlah pesangon dan tunjangan lainnya tidak seimbang dengan kerugian akibat kehilangan pekerjaan," imbuhnya.
Aksi demo karyawan tidak sampai mengganggu aktivitas wisatawan yang menginap di hotel bintang lima tersebut.
Dalam aksinya, Ketua Federasi Serika Pekerja Mandiri (SPM) Bali Hyatt Wayan Sudarsa menyebutkan sebanyak 352 orang bakal di PHK.
Pihak hotel memberikan pilihan PHK dengan kompensasi menandatangani paket sukarela untuk mendapatkan konpensasi berupa pembayaran 7 kali upah kerja, 2 kali pesangon.
Sebagian karyawan kata Sudarsa terpaksa menandatangani paket sukarela karena tidak ada pilihan lain. Hanya saja, cara perusahaan dinilai tidak elegan.
Ada 197 karyawan yang sudah mengambil paket sukarela dan kehilangan haknya untuk dipekerjakan kembali di hotel.
Sementara sisanya belum mau menandatangi paket itu dan tetap ngotot dipekerjakan di hotel tersebut.
Mereka menilai jumlah pesangon diberikan tidak sepadan dengan masa kerja ratusan karyawan yang rata-rata antara 18 hingga 30 tahun. Dalam hitungannya mereka mestinya mendapat pesangon lebih dari Rp53 juta.
Menurut Sudarsa, alasan PHK mengada-ada di mana pihak hotel menggunakan alasan renovasi untuk memutus hubungan kerja 352 karyawan yang rencananya 14 November.
"Tidak bisa hotel memakai renovasi untuk PHK, bekerja adalah merupakan hak konstitusi kami," tegas dia.
"Kami minta tetap dipekerjakan sebab jumlah pesangon dan tunjangan lainnya tidak seimbang dengan kerugian akibat kehilangan pekerjaan," imbuhnya.
(lns)