Jabatan kabag & kaur di tingkat desa kosong

Jum'at, 27 September 2013 - 02:03 WIB
Jabatan kabag & kaur di tingkat desa kosong
Jabatan kabag & kaur di tingkat desa kosong
A A A
Sindonews.com - Jabatan perangkat desa, seperti kepala bagian (kabag) maupun kepala urusan (kaur) di Kabupaten Sleman banyak yang kosong. Data bagian adminsitrasi pemerintahan desa Pemkab Sleman, sekarang ada 17 jabatan perangkat desa yang kosong.

Pemkab setempat menargetkan, pada akhir tahun ini, kekosongan tersebut dapat terisi. Jika tidak, tentunya akan mempengaruhi pelayanan masyarakat. Hal ini terungkap saat bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Pemkab Sleman menggelar rapat persiapan pengisian perangkat desa di pemkab setempat.

Kasubag Administrasi Pemerintahan Desa Setda Pemkab Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan, untuk mengisi jabatan tersebut pihaknya sedang melakukan persiapan. Khususnya mekanisme dan sistem untuk pengisian jabatan. Termasuk sudah menyusun jadwal pengisian.

“Karena sudah siap, maka kepala desa harus segera membuat SK panitia pengisian jabatan kabag dan kaur itu,” terang Rasyid, kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).

Rasyid menjelaskan, untuk pengisian jabatan perangkat desa ini, diawali dengan pembentukan panitia penyelanggara, pembuatan tata tertib, sosialisasi, penjaringan, penetapan dan penetapan bakal calon, ujian dan pengumuman.

Rangkaian pengisian ini akan dimulai tanggal 27 September dan pengumumam 10 Desember mendatang. Sehingga pada akhir tahun semua jabatan yang kosong sudah terisi.

“Untuk pengisian jabatan kabag dan kaur yang kosong ini, kami bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),” terangnya.

Menurut Rasyid, itu untuk meminimalisir kecurangan ataupun tindakan yang dapat membuat gugatan terhadap hasil pengisian jabatan tersebut, pihak desa diimbau tidak melaksanakan tes khusus.

Inspektur pembantu Inspektorat Pemkab Sleman Sri Puji Lestari mengatakan, agar dalam pengisian jabatan kaur dan kabag tersebut dapat berjalan dengan jujur, objektif, transaparan, adil dan bersih dari KKN, maka semua yang terlibat dalam penyelenggaraan ini harus memiliki komitmen dan konsisten.

“Selain itu, untuk lebih menjamin transparansi dan tidak adanya KKN, kami juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4057 seconds (0.1#10.140)